Dinas Perkimtan Sosialisasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum

1 day ago 7

FOTO BERSAMA: Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika Foto Bersama saat Sosialisai Pengadaan Tanah di Hotel Horison Diana, Rabu (7/5)

TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Mimika melaksanakan sosialisasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum

Sosialisasi tersebut diselenggarakan di Ballroom Hotel Horison Diana Rabu (7/5/2025), dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua  Dr. Roy E.F. Wayoi, S.Sos.,M.MT,  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done, para pimpinan OPD serta narasumber dari Direktorat Pengadaan dan Pencadangan Tanah Wilayah II.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika, yang  ditandai dengan penabuhan Tifa.

Emanuel Kemong dalam sambutannya mengatakan pengadaan tanah  harus disertai dengan  legalitas  hak aset, dengan begitu, perlu adanya kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah maupun bagi instansi yang akan melakukan pembangunan infrastruktur,  yang bersifat kepentingan umum.

“Melalui sosialisasi ini  berharap pimpinan OPD bisa mendapat  pemahaman terkait proses dan mekanisme pengadaan tanah serta tahapan-tahap yang harus dilalui sebelum melakukan pengadaan,”ujar Emanuel.

Guna mencegah, terjadinya permasalahan dikemudian hari, yang berdampak pada kerugian negara, kegiatan ini juga menunjukan komitmen pemerintah dalam  melaksanakan pengadaan tanah sesuai dengan regulasi yang ada.

” Saya mengajak semua pemangku kepentingan dan seluruh perangkat daerah untuk bersinergi dalam mengawal proses ini dengan semangat musyawarah, gotong royong dan niat yang tulus untuk membangun daerah Mimika tercinta,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mimika, Willem Naa menyampaikan bahwa masalah tanah di Timika masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.

Persoalan tanah yang sering terjadi, karena sebelumya OPD hanya membayar garapan tetapi status tanahnya tidak ada.

Oleh karena itu ia berharap agar dengan sosialisasi ini para pimpinan OPD dan semua peserta dapat memahami proses dan mekanisme pengadaan juga tahapan tentang pengadaan tanah itu sendiri.

“Itu mengapa, saya tekankan agar semua pimpinan OPD wajib hadir dalam sosialisasi ini, karena mereka harus tahu, mekanisme pengadaan tanah yang sesuai regulasi hukum , jika tidak maka , jangan kaget kalau ada banyak yang mengklaim tanah dengan berbagai alibi,” pungkasnya. (eno)

Jumlah Pengunjung: 6

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |