SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan putusan perkara pencurian terhadap terdakwa Yesaya Konam di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (3/12/2024). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika akhirnya memvonis Yesaya Konam, terpidana perkara pencurian dengan hukuman 2 tahun dan 3 bulan penjara dalam sidang pembacaan putusan di PN Timika pada Selasa (3/12/2024).
Vonis yang dijatuhkan ini setelah majelis hakim mempertimbangkan dan menyatakan terdakwa Yesaya Konam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana ketentuan Pasal 362 KHU Pidana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Putusan hukuman ini lebih rendah 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Imelda Irianti Simbiak, S.H.
Pada sidang tuntutan 21 November 2024 lalu, Imelda Irianti Simbiak, SH, menuntut Yesaya Konam dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
“Selain itu, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Lapas Kelas II B Timika untuk menjalani sisa masa penahanannya”.
Demikian diterangkan Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.F kepada Timika eXpress, Selasa kemarin.
Sidang putusan dipimipin oleh Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H selalu Hakim Ketua, dengan didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H selaku Hakim Anggota.
Adapun kronologi kejadian hingga mendera tervonis Yesaya Konam bermula pada 14 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WIT.
Ketika itu Yesaya sedang pesta Minuman Keras (Miras) di Pasar Gorong-gorong, Timika.
Miras jenis sopi tersebut dibeli sebanyak dua kantong plastik di kawasan Gorong-gorong.
Usai menenggak miras, Yesaya beranjak menuju Masjid Al-Ikhlas di wilayah Gorong-gorong lantas membuka pintu pagar yang tidak terkunci dan masuk ke dalam masjid.
“Terdakwa saat masuk ke mesjid langsung mengecek kotak amal dan membawanya kabur ke kawasan Bambu Kuning, lalu kotak amal tersebut disembunyikannya di semak-semak tidak jauh dari SMP YPPK Ebenhaezer,” jelas Khusnul.
Tidak sampai disitu, terdakwa kemudian kembali ke masjid itu dan lanjut mencabut tiga buah kamera tersembunyi (CCTV-Cloce Circuit Television) yang ada di dalam masjid.
Setelah itu, Yesaya mendekati lemari tempat penyimpan sound system lantas mengambil 1 unit mixer pengeras suara.
Masih belum puas, Yesaya beranjak ke mimbar imam dan membuka pintu lalu masuk ke gudang.
“Saat itu terdakwa melihat kotak amal berukuran kecil ang terbuat dari papan, namun tidak ada isi setelah dibukanya,” ungkap Khusnul.
Terdakwa pun bergegas ke luar halaman masjid dan kembali melepas 2 buah CCTV.
Terdakwa kemudian mengisi mixer dan CCTV yang dicurinya itu ke dalam noken dan bergegas kembali ke Gang Bambu Kuning, dimana kotak amal disembunyikannya.
“Terdakwa pun berusaha membuka kotak amal, namun tidak bisa terbuka, sehingga terdakwa kembali menaruh kotak amal di semak-semak,” terangnya.
Sementara sebuah mixer pengeras suara serta 5 buah CCTV dijualnya kepada sesorang yang tidak dikenalnya seharga Rp 500 ribu.
Hasil penjualan barang curian itu kembali dipakai terdakwa untuk membeli sopi dan diminumnya hingga tak sadarkan diri.
Tidak lama berselang, datang petugas menggunakan mobil patroli Polsek Mimika Baru dan langsung mengamankan terdakwa guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya, yang mengakikatkan kerugian masjid sebesar Rp 22 juta. (via)
Jumlah Pengunjung: 3