Tunggu Kepmen, Penetapan UMK Mimika Bakal Molor

2 months ago 47

Paulus Yanengga (FOTO: ELISA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Indonesia, termasuk di Papua Tengah dan Kabupaten Mimika bakal molor atau tertunda.

Padahal, secara normatif, UMP/UMK pada setiap tahun ditetapkan pada akhir November dan paling lambat Desember.

Namun, pada penetapan UMP/UMK 2025 diperkirakan bakal molor setelah Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia meminta gubernur di seluruh Indonesia, terkait penetapan UMP/UMK ini, agar menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.

Sementara, saat ini sudah masuk Desember 2024.

Adapun pengumuman yang disampaikan  Presiden Prabowo Subianto, akan ada kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen di tahun 2025.

Hal ini pun menuai tanggapan dari Paulus Yanengga selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika.

Paulus kerap ia disapa,  mengatakan terkait penetapan serta kenaikan UMK Mimika tahun 2025, ini masih menunggu Keputusan Menteri (Kepmen) Ketenagakerjaan RI menyoal formula perhitungannya.

“Informasi yang beredar UMN naik 6,5 persen, tapi secara resmi belum diumumkan. Mudah-mudahan minggu depan sudah ditetapkan dan diumumkan secara resmi,” harapnya ketika ditemui Timika eXpress, Senin (2/12/2024).

Dipastikannya, bila Kepmen Ketenagakerjaan terkait kenaikan UMP/UMK sudah diteken, secara otomatis akan disampaikan ke semua provinsi dan , kabupaten/kota termasuk Mimika.

Paulus mengatakan, Kepmennya sudah ada, dan akan dikirim ke setiap provinsi maupun kabupaten/kota untuk menghitung formula penetapan besaran UMK-nya.

Dalam perhitunganya nanti, baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kabupaten/Kota Daerah akan berkoordinasi dengan internal dewan pengupahan daerah, lembaga kerja sama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha untuk melaksanakan sidang penetapan UMK.

“Hanya saja waktunya belum bisa dipastikan,” ujarnya.

Sementara itu, dasar permintaan penyampaian kepada gubernur di seluruh Indonesia, itu tertuang dalam surat Nomor: 4/498/HI.00.00/XI/2024 tertanggal 20 November 2024 dan diteken oleh Direktur Jenderal, Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.

Dasar permintaan tersebut menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Berkaitan dengan itu, pemerintah pusat akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum. 

Dimana pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerja sama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha. 

Gubernur seluruh Indonesia selanjutnya diminta menyampaikan hal ini kepada bupati atau wali kota dan para pemangku kepentingan di wilayah masing-masing, serta terus mengupayakan kondisi hubungan industrial yang kondusif.  (bob)

Jumlah Pengunjung: 13

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |