SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara Narkotika terhadap terdakwa Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (10/12/2024) (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Terdakwa perkara penyalahgunaan Narkotika, Sri Wahyuni dituntut 1 tahun dan 5 bulan (17 bulan) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusiandra G. Lubis, S.H dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (10/12/2024).
Tuntutan hukuman terhadap Sri Wahyuni lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika, sebagaimana ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ketentuan pasal ini termaktub dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Selain pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan, Sri Wahyuni juga didenda Rp 5 juta atau subsidier 2 bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Sidang tuntutan pada Selasa kemarin dipimipin Ricky Emarza Basyir, S.H selaku Hakim Ketua, didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota.
Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Selasa kemarin mengatakan, kronologi kejadian hingga menjerat Sri Wahyubi berawal pada 10 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIT.
Waktu itu, Dedy Fajar Nugroho, SH dan Syamsul Basri J, SH selaku saksi, yang juga anggota Polres Mimika ini, mendapat informasi sering terjadi peredaran obat-obatan terlarang jenis Riklona Clonazepam di sekitaran Jalan Budi Utomo, Timika.
Kedua saksi pun langsung melakukan pemantauan di sekitar Jalan Budi Utomo.
Seketika datang terdakwa menggunakan satu unit sepeda motor dan hendak menjual obat Riklona Clonazepam, tepat di depan Resto Jangkar.
Saat itu pula, kedua saksi mendekati terdakwa dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.
Alhasil ditemukan 6 butir obat Riklona Clenozepam yang hendak diperjualbelikan oleh terdakwa kepada konsumen.
Juga diamankan uang hasil penjualan obat-obatan terlarang sebesar Rp 2 juta.
Dari hasil interogasi, saksi yang merupakan anggota Polres Mimika pun menggelandang terdakwa ke kediamannya (terdakwa-Red) di Jalan Pattimura Ujung.
Saat dilakukan penggeladahan, obat-obat terlarang itu disimpan dan disembunyikan terdakwa dalam tasnya.
“Saat digeladah saksi temukan 12 papan atau sebantak 120 butir obat Riklona Clonazepam,” terangnya.
Saat itu juga Sri Wahyui langsung digiring ke Mapolres Mimika guna pemeriksaan dan proses hukum lanjut.
Atas perbuatannya, Sri Wahyuni dipidana Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. (via)
Jumlah Pengunjung: 4