SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan tuntutan perkara terhadap terdakwa Yermia Jitmau di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (19/11/2024). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Nasrid Arwijayah, S.H, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa perkara pencurian, Yermia Jitmau di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (19/11/2024).
Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Rabu (20/11/2024), mengungkapkan, tuntutan hukuman ini lantaran terdakwa Yermia Jitmau terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan.
Yermia Jitmau dalam perkara ini dinyatakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.
“Jadi, selain tuntutan pidana satu tahun penjara, terdakwa pun diperintahkan tetap berada dalam tahanan,” terangnya.
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin oleh Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H selaku Hakim Ketua, dengan didampingi Wara L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H, masing-masing selaku Hakim Anggota.
Adapun kronologis kejadiannya bermula pada 23 Juli 2024 sekitar pukul 06.30 WIT.
Ketika itu saksi Irianti sedang menyapu di rumahnya, di Jalan Budi Utomo, tepatnya di Gang Sentani, Mimika, Papua Tengah.
Seketika saksi melihat sepeda motor miliknya, yang diparkir di teras rumah hilang.
Saksi pun langsung menyampaikan hal itu kepada suaminya, Paska Siahaan.
Paska dan Irianti pun berusaha mencari SPM tersebut di sekitar rumah mereka, hingga menanyakan ke tetangga sekitar, namun tidak satu pun tetanggga melihatnya.
Setelah itu, sekitar pukul 11.00 WIT, saksi Irianti mengupload foto motor dan nomor HP-nya di media sosial Facebook (FB).
Tidak lama berselang, Michael Steven Paul menghubungi saksi dan menyampaikan kalau ia sempat melihat motornya di dorong oleh Yermia Jitmau, terdakwa dalam perkara ini.
Selanjutnya Irianti dan Paska Siahaan menemui Michael Steven Paul lantas mereka bergegas mencari motor tersebut di kawasan Jalan Hasanuddin, tepatnya di belakang Hotel Horison Ultima, namun motor tersebut tidak ditemukan.
“Kemudian sekitar pukul 16.00 WIT, kedua saksi kembali ke Jalan Hasanuddin guna mencari motor tersebut, dan menemukan terdakwa Yermia Jitmau sekitar pukul 18.00 WIT, sehingga langsung menghubungi pihak kepolisian dan menangkap yang bersangkutan,” ujarnya.
Terdakwa Yermia Jitmau beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy langsung digiring ke Polsek Mimika Baru guna proses hukum lanjut.
“Atas tindakan terdakwa, Irianti nyaris merugi Rp 22 juta,’’ terangnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 3