Terdakwa Narkotika Ade Sarira Dituntut Sembilan Tahun Penjara

2 months ago 55

SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan tuntutan perkara Narkotika terhadap terdakwa Ade Igo Sarira di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (21/11/2024). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Irianti Simbiak, S.H, menuntut terdakwa Narkotika, Ade Igo Sarira dengan pidana penjara 9 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (21/11/2024).

Tuntutan 9 tahun penjara lantaran terdakwa Ade Igo Sarira terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, yaitu menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, sebagaimana ancaman Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana 9 tahun penjara, JPU Imelda Irianti Simbiak, juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda  sebesar Rp 1 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 6 bulan kurungan”.

Demikian diterangkan Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Jumat (22/11/2024).

Sidang tuntutan waktu itu dipimpin Ricky Emarza Basyir, S.H selaku Hakim Ketua, dengan didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H selaku Hakim Anggota.

Adapun kronologi kejadian hingga menjerat terdakwa, ini bermula pada 31 Mei 2024 sekira sekitar pukul 00.00 WIT.

Ketika itu saksi Dedy Fajar Nugroho dan Syamsul Basri serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika mendapat informasi ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis ganja di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di belakang Lapangan Futsal Jayanti, Timika.

Setelah itu, sekitar pukul 00.05 WIT, saksi bersama tim bergerak ke lokasi dimaksud dan memantau salah satu kos-kosan yang dicurigai sebagai tempat transaksi barang haram tersebut.

Atas kecurigaan itu, saksi dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika langsung memeriksa dan menggeledah kos-kosan tersebut dan berhasil menangkap 4 pelaku beserta barang bukti narkotika.

Dari tangan pelaku Risaldi Saputra, petugas mengamankan 3 paket narkotika jenis ganja dalam kemasan plastik klip bening berukuran kecil.

Diamankan pula sebuah HP Samsung Galaxy A03 warna hitam, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, sebuah kaleng bekas rokok surya, dan sebuah tas samping warna coklat.

Sedangkan dari tangan pelaku Vikin Arobaya, ditemukan 6 paket ganja dalam kemasan plastik klip bening ukuran kecil.

Diamankan juga sebuah HP Samsung S21 FE warna violet.

Sedangkan dari tangan Ade Igo Sarira, terdakwa dalam perkara ini, waktu itu diamankan 1 paket ganja dalam kemasan plastik klip bening ukuran, serta sebuah HP Vivo Y02t warna abu-abu.

Tim Opsnal Satresnarkoba juga menangkap pelaku Ichal Cristoffel beseerta barang bukti sebuah HP Redmi Note 8 warna biru, yang digunakan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja miliknya (Ichal Christoffel-Red), yang juga merupakan perantara dalam transaksi ganja milik Risaldhy Saputra.

Setelah ditangkap, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mimika Mile 32 guna proses hukum lanjut. (via)

Jumlah Pengunjung: 2

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |