Terdakwa Kasus Kesehatan Divonis 1 Tahun Penjara

3 days ago 12

SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kesehatan terhadap terdakwa Asriadi di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (22/7/2025) (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun penjara kepada terdakwa Asriadi, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (22/7/2025).

Humas PN Timika, Diky Dwi Setuadu, saat dikonfirmasi Timika eXpress via telepon, Kamis (24/7), menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, yakni telah turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 16 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mimika, Nasrid Arwijayah, S.H, juga menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni 1 tahun penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Muh. Khusnul F. Zainal, S.H., M.H, didampingi dua Hakim Anggota, Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika pada 12 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 WIT, terkait kiriman paket mencurigakan dari Jakarta melalui jasa pengiriman Lion Parcel di Jalan Hasanudin, Timika.

Sekitar pukul 16.00 WIT, tim melihat seseorang yang hendak mengambil paket tersebut, dan langsung melakukan penangkapan.

Orang itu adalah terdakwa Asriadi, yang saat digeledah kedapatan membawa 986 butir obat keras diduga Yarindo, disimpan dalam box pengiriman atas nama penerima “Putra”.

Dari hasil interogasi, Asriadi mengaku hanya disuruh oleh temannya Ignatius Setitit, warga Jalur 5, Jalan Pattimura.

Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap Ignasius pada pukul 16.30 WIT.

“Dari rumah Ignasius, ditemukan 4 ball sedang berisi 4.150 butir Dextromethorphan,” jelas Diky.

Selanjutnya, polisi melacak ke nama lain yang disebut Ignasius, yaitu Arbain Akbar S, warga Jalan Cendrawasih, SP2 Timika.

Ia ditangkap sekitar pukul 17.00 WIT, dan ditemukan 240 butir Dextromethorphan dalam 16 paket plastik bening kecil.

Semua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Mimika di Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terdakwa Asriadi mendapat upah Rp50.000 setiap kali mengambil kiriman obat tersebut,” tambah Diky.

Atas perbuatannya, Asriadi dijerat dengan Pasal 435 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (via)

Jumlah Pengunjung: 32

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |