TIMIKAEXPRESS.id – Selain indikasi pelanggaran saat Pilkada Serentak 2024, kejanggalan lain pun memicu ‘protes’ atau keberatan dari para saksi Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Mimika.
Seperti halnya keberatan saksi, yang menyebut telah terjadi dugaan pengerusakan segel kotak suara Distrik Agimuga sebelum digelarnya pleno tingkat distrik.
Atas kejanggalan itu, KPU Mimika akan mendalami, namun terlebi dahulu menyarankan kepada saksi yang mendapati hal tersebut, baiknya segera memberikan rekomendasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai instansi yang memiliki instrument untuk mengkaji ada tidaknya potensi pelanggaran administrasi.
“Memang untuk Distrik Agimuga plenonya digelar di kantor KPU, dan sebelum pleno, kotak suaranya sudah ada kurang lebih 2 sampai 3 hari, sehingga saya juga tidak bisa pastikan, apakah segel kotak suara ini dibuka sebelum pleno ataukah sesudah pleno, ini saya belum tahu dan pastikan,”ujar Hiro Kia Ruma, Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Selasa (3/12/2024).
Menurut Hiro, KPU tidak bisa berspekulasi sebelum kebenaran itu diketahui, sehingga hal tersebut akan ditanyakan dan diklarifikasi kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD).
“Soal ini perlu klarifikasi, dan saya sudah sampaikan jika saksi berkeberatan, maka silahkan laporkan ke Bawaslu sebagai salah satu pelanggaran administrasi, sehingga Bawaslu yang punya kewenangan akan mengkaji, apakah ada potensi pelangaran atau tidak,”pungkasnya. (eno)
Jumlah Pengunjung: 3
Read Next
11 detik ago
Dua TPS di Mimika Gelar PSU 7 Desember, PPD Mimika Baru Rekomendasikan PSU di Lima TPS
3 menit ago
Tebal Es Pegunungan Jayawijaya Papua Susut
4 menit ago
Karantina Papua Tengah Lakukan Pemantauan Tahunan Cegah HPHK
7 menit ago
November 2024, Inflasi Mimika Capai 4,28 Persen
8 menit ago
Freeport Indonesia Gaungkan Natal 2024 dari Kampung Pigapu
10 menit ago