Satu Keluarga Napi Jual Sabu dari Dalam Lapas Timika

1 month ago 45

KETERANGAN – Anggota Satresnarkoba Polres Mimika saat meminta keterangan dari tiga orang Narapidana, yang kembali ditetapkan tersangka lantaran mengendalikan peredaran Narkoba jenis sabu dari Lapas Kelas IIB Timika (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Satu keluarga berstatus Narapidana (Napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, kembali ditangkap dan diproses hukum lantaran teridentifikasi mengatur dan mengendalikan alur peredaran Narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu.

Ketiga Napi, masing-masing berinsial AR dan I merupakan suami istri, sedangkan inisial T merupakan anak dari AR dan I, ini ditangkap anggota Satuan Reserse dan Narkotika (Satreskoba) Polres Mimika pada 6 Desember 2024 lalu.

AR, I dan T terungkap mengendalikan peredaran barang haram tersebut dari Lapas Timika yang terletak di Kampung Naena Muktipura-SP6, Mimika, Papua Tengah.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (12/12/2024) mengungkapkan, ketiga Napi satu keluarga ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dari tersangka AR.

AR sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus penyelahgunaan Narkotika jenis sabu di Kelurahan Wonosari Jaya SP4 pada 5 Desember 2024 lalu.

Dari penangkapan AR, anggota Satresnarkoba Polres Mimika mengamankan barang bukti sabu seberat 33,0 gram.

Dari penangkapan AR, barulah terungkap kalau selama ini pengendali peredaran Narkoba dari dalam Lapas Timika.

“Jadi, ada salah satu warga binaan berinisial F berperan memesan Narkotika tersebut dari Makassar, kemudian diambil oleh AR sebelum akhirnya ditangkap di SP4, Timika,” jelasnya.

AKP Andi menyebut proses penangkapan terhadap tiga warga binaan ini cukup sulit, lantaran mereka adalah satu keluarga.

“Dari pengembangan penyidikan, terungkap kalau I sebagai pengendali di Lapas, yang membantu menghubungi tersangka F dan AR. Di Lapas, I tinggal di blok berbeda, makanya tersangka F sering menghubungi I untuk melakukan transaksi. Jadi mereka memiliki peran masing-masing,” ujarnya.

Adapun ketiga Napi satu keluarga selain AR, setelah diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka karena mengendalikan peredaran Narkotika jenis sabu dari dalam Lapas.

“Ketiga tersangka ini tidak ditahan di Rutan Polres Mimika, namun dikembalikan ke Lapas Timika, karena statusnya masih warga binaan,” tegasnya.

Dikatakan pula, ketiga tersangka tetap diproses hukum, walaupun terpidana I dan T kini sedang menunggu kasasi atas proses hukum perkara sebelumnya.

“Setelah turun kasasi terhadap tersangka I dan T dengan perkara yang sama, maka ketiga tersangka F, I dan T diproses hukum lanjut dengan kasus baru ini,” jelasnya.

Kalau I dan T merupakan satu rangkaian kasus Narkotika, sedangkan F adalah pemain baru yang ditangkap di Lapas Timika.

Terungkap pula kalau F berusaha membangun jaringan baru yang bekerjasama dengan tersangka I, pun akhirnya ditangkap.

Dari pengungkapan peredaran narkotika dari dalam Lapas Timika, anggota Satresnarkoba Polres Mimika kini masih mendalami suplier sabu dari Makassar.

“Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka biasanya menghubungi suplier di Makassar via handphone (HP),” terangnya.

Kini HP ketiga tersangka telah disita, termasuk slip pengiriman guna mendalami identitas (nama-Red)  yang terterah di slip pengiriman itu,” tandasnya.

Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur secara terpisah kepada Timika eXpress, Kamis kemarin membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga warga binaan.

“Benar, dari Satresnarkoba Polres Mimika telah melakukan penangkapan dan pemeriksaan beberapa hari lalu, namun ketiga warga binaan sudah kembali mendekam di Lapas Timika,” demikian Mansur. (via)

Jumlah Pengunjung: 55

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |