Saksi Salah Paslon Menyebut Data D1 Kuala Kencana Dirubah

1 month ago 47

PLENO – PPD Distrik Kuala Kencana saat menyerahkan dokumen D1 hasil rekapitulasi kepada Komisioner KPU, dalam rapat pleno terbuka tingkat kabupaten di Hotel Cartenz, Jumat (6/12) (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkda Mimika 2024 dari Distrik Kuala Kencana, sempat diskorsing, lantaran mendapat protes dari saksi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, karena dinilai data perolehan suara sudah dirubah sehingga tidak sesuai dengan data saksi.

Oleh karena itu, saksi meminta KPU melakukan pencocokan kembali data.

Sementara itu, dari hasil pleno terbuka rekapitulasi yang diselengarakan KPU di Hotel Cartenz, Jumat (6/12/2024), dikawal oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan para saksi.

Dari D1 Hasil Distrik  Kuala Kencana yang dibacakan oleh Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD), disampaikan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kuala Kencana berjumlah 23.888 terdiri dari Laki-Laki 12.755 dan perempuan 11.133.

Untuk Pasangan Calon Nomor urut 01 Johannes Rettob-Emanuel  Kemong mendapatkan perolehan suara sebanyak 6.712, Calon urut 02 Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi 9.812 dan Paslon 03 sebanyak 7.898 dengan suara sah 24.422 termasuk surat suara tambahan, sementara suara tidak sah 0.

Sementara perolehan suara Paslon gubernur nomor urut  01  Jhon Wempi Wetipo -Agustinus Anggaibak  mendapat 6.350 suara, Paslon 02 Natalis Tabuni  – Titus Natkime 6.049, Paslon 03 Meki Nawipa – Deinas Geley  4.414 dan Paslon 04 Willem Wandik- Alousius Giyai 4.888 dengan suara sah 21.701 dan suara tidak sah 377.

D1 hasil perolehan suara yang dibacakan oleh PPD, mendapat protes keras dari saksi 01, karena dari bukti yang ia miliki, ada pengurangan dan penambahan suara di setiap TPS di Distrik Kuala Kencana.

Misalnya di TPS 01 Kuala Kencana Pasangan 02 bertambah 650 suara, dan Paslon 03 penambahan suara mencapai 770.

TPS 01 Jimbi Karang Senang MP3 ada tambahan 37 suara TPS, Utikini Baru Paslon 01 berkurang 85, Paslon  02 bertambah 164 suara dan Paslon 03 berkurang 199 suara.

Menurut  saksi, ada penambahan dan pengurangan suara sekitar dua hari lalu.

“Pasca rekapitulasi, saya sudah meminta form C1, tetapi tidak dikasih oleh PPD, dengan alasan belum di update ke Sirekap, sehingga saya disuruh balik jam 15.00 WIT, itupun tidak ada, sampai malam saya bulak balik tetapi nihil,PPD sudah tidak ada di tempat rekapitulasi Gor Futsal,” terang saksi dari Paslon 01.

Karena dinilai banyak kecurangan, sehingga iapun meminta agar dilakukan pencocokan data, menurut saksi, persoalan ini sudah  pernah dilaporkan kepada Bawaslu.

Namun PPD mengelaknya, menurut  PPD hasil C1 sudah diserahkan ke semua saksi,  dan bila keberatan PPD meminta agar saksi segera menunjukkan bukti.

Sementara dari pihak Bawaslupun meminta hal yang sama, menyarankan KPU untuk pencocokan data.

Budiono Muhcie, Koordinator Divisi Data  mengatakan, jika penggunaan Sirekap ini tujuannya untuk keterbukaan, maka bila data di Sirekap belum finalisasi,  KPU tidak bisa melakukan otak atik data, bila menggunakan data manual maka potensi kecurangan akan sangat besar.

“Sirekap dirancang sebagai alat bantu publikasi, tujuanya agar bisa dikontrol,  dan KPU tidak bisa mengutak-atik Sirekap,  kamipun sudah memberikan kewenangan ditingkat PPD masing-masing untuk bisa mengakses sistem Sirekap ini,” pungkasnya.(eno)

Jumlah Pengunjung: 2

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |