Ratusan Massa Pendukung Desak Kembalikan Suara AIYE

1 month ago 34

AKSI – Tampak massa pendukung Paslon AIYE menggelar aksi protes di depan GOR Futsal Timika, tempat pelaksanaan rapat pleno KPU Mimika pada Senin (9/12/2024). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Ratusan massa pendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 3, Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE), menggelar aksi protes terhadap pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten di depan GOR Futsal SP2-SP5, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah pada Senin (9/12/2024).

Dalam aksi tersebut, massa pendukung AIYE mendesak Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika harus jujur dan adil, serta kembalikan 3.327 perolehan suara murni AIYE di Kwamki Narama, karena dari jumlah tersebut dikurangi menjadi 2.818.

Termasuk perolehan suara murni di Distrik Tembagapura sebanyak 7.000-an, pun dikurangi menjadi 6.312.

Ketua Tim Pemenangan AIYE, Nalio Jangkup dalam orasinya meminta dan mendesak PPD dan KPU segera kembalikan suara AIYE.

“KPU kembalikan suara AIYE. Suara rakyat, suara Tuhan. Keadilan harus ditegakan,” tegasnya.

Nalio Jangkup pun menyatakan massa pendukung akan terus mengawal perolehan suara AIYE di Pilkada Mimika.

“Kami minta pihak penyelenggara kembalikan suara AIYE. Marwah demokrasi harus dijaga dengan baik,” serunya.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua KPU Mimika, Dete Abugau pun bertemu langsung dengan AIYE.

Kepada massa pedukung AIYE, Dete Abugau menegaskan, siapa pun yang menghilangkan suara paslon, pasti akan dipidana, karena aturannya ada di PKPU.

Dete kerap ia disapa menambahkan, proses rekapitulasi dimulai dari penyelenggara tingkat KPPS, PPD hingga KPU.

“Pleno tingkat distrik oleh PPD, dan hasilnya yang kami KPU sahkan di pleno tingkat kabupaten. Kalau suara hilang atau berkurang, itu bukan kami yang hilangkan, tetapi kembali ke penyelenggara tingkat bawah, karena ini berjenjang,” ujarnya menambahkan pada Pilkada Mimika 2024 tidak pakai sistem noken.

Dijelaskan Dete, proses pencoblosan di Distrik Kwamki Narama, pihaknya banyak melakukan mediasi antara PPD, saksi termasuk penyelenggara tingkat paling bawah.

“Jadi, kalau ada kecurangan, maka kami minta PPD lakukan perbaikan, dan yang keberatan sudah mengisi form keberatan dan sudah dimasukan ke KPU,” tandasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo mengatakan, pihaknya selalu melakukan koreksi terkait perbedaan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Setiap warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan laporan di depan umum, dan kalau berproses di Bawaslu, itu pun ada mekanismenya,” demikian Frans. (via)

Jumlah Pengunjung: 29

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |