PUPR Sosialisasi Pedoman Bidang Pendataan Ruang

2 months ago 59

FOTO BERSAMA – Suasana foto bersama saat sosialisasi penataan ruang Dinas PUPR, di Hotel Horison Diana, Jalan Budi Utomo, (19/11) (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, melaksanakan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Pedoman Bidang Pendataan Ruang, selama dua hari, di Hotel Horison Diana Selasa (19/11/2024).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Mimika yang diwakili oleh Yakobus Karet, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Mimika. Hadir pula perwakilan dari sejumlah instansi terkait.

Dalam sambutan PJ Bupati yang ia bacakan, disampaikan berdasarkan RTRW Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011, kawasan perkotaan Timika ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN), yaitu kawasan perkotaan yang merupakan pusat pemukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.

Dimana Kabupaten Mimika ditetapkan sebagai kawasan strategis, sehingga memperlihatkan strategi pembangunan nasional yang dinamis dan berkelanjutan di Mimika.

Seiring dengan hal tersebut diatas mendorong iklim investasi di Kabupaten Mimika juga signifikan sehinga diperlukan kepastian dan kemudahan investasi dalam mendukung iklim investasi tersebut.

Lanjutnya, untuk meningkatkan ekosistem investasi maka dikeluarkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja, menjadi Undang-undang yang bertujuan antara lain, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, penyederhanaan melakukan kegiatan berusaha, dengan dasar kegiatan berusaha meliputi, persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung yang didukung dengan dikeluarkannya PP Nomor 21 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan penataan ruang dan Permen ATR/KBPN Nomor 13 Tahun 2021, tentang pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.

Untuk operasional kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha dan non berusaha, maka Kementerian ATR/BPN mengeluarkan petunjuk teknis No 6/Juknis-PF-01.VIII/2023 Tahun 2023, tentang petunjuk persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha dan pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan non berusaha secara Non-Elektronik Nomor: 13/Juknis-PF.01/XII/2023 Tanggal 21 Desember 2023.

Tujuan yang ingin dicapai dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan, baik lingkup pemerintah maupun pengusaha di Kabupaten Mimika dalam penataan ruang yang lebih baik dan diharapkan terjadi persamaan persepsi pelayanan pemanfaatan ruang terutama dalam meningkatkan realisasi investasi di Mimika.

“Saya berharap pada kegiatan sosilaisai ini peserta dapat mengikuti dengan baik sehingga bisa dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat,”ucapnya.

Sementara  itu Ketua Panitia, Sumitro Hamsa mengatakan, sosialisasi ini tentu saja bertujuan untuk  meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan dan penataan ruang yang lebih baik sehingga terjadi penyamaan persepsi dalam berinvestasi di Kabupaten Mimika. (eno)

Jumlah Pengunjung: 3

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |