Proyek Venue Aeromodeling Dikawal Langsung Mantan Kajari Mimika

6 days ago 21

TIMIKAEXPRESS.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kini tengah menyelidiki dugaan korupsi pembangunan venue aeromodeling (Aero Sport) di SP 5 Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Meski progres pengerjaannya dengan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sudah tuntas tahun 2021 lalu, oleh penyidik Kejati Papua mengklaim dari total anggaran Rp 79 miliar, disinyalir ada kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 40 miliar dari proyek tersebut.

Adapun penyelidikan dilakukan karena adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi dalam pembangunan venue aeromodeling.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika, Dominggus Robert Mayaut, menyatakan temuan adanya kerugian negara lantaran penyidik Kejati Papua tidak mengakui pengerjaan penimbunan di atas lahan yang belum tersertifikasi (sertifikat).

Selain itu, lanjut Robert kerapa aia disapa, setelah adanya penetapan lokasi pembangunan venue aeromodeling terkait agenda olahraga nasional PON XX 2021 di Mimika, Papua, maka dilakukan proses lelang yang kemudian dimenangkan oleh PT KMP.

Adapun pengerjaan penimbunan yang dimulai, ini berlangsung dalam pengawasan ketat konsultan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Robert pun mengaku selaku kuasa Pengguna Anggaran (PA), ia hanya menandatangani pencairan jika progres pengerjaannya sudah sesuai data dan laporan dari pengawas maupun PPK.

Bahkan, proyek yang dilaksanakan, Dinas PUPR didampingi langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika saat itu Sutrisno, bersama Kasie Datun.

“Jadi proyek ini dikerjakan dengan diawasi langsung pihak kejaksaaan. Pun setiap pengajuan tagihan, terlebih dahulu harus dipresentasikan kepada tim pendamping kejaksaan, juga dilakukan pengecekan secara riil di lapangan,” terangnya.

Lebih jauh, Robert menjelaskan secara detail, dimana area venue aeromodeling, awalnya hendak dijadikan stadion sepak bola menyusul Mimika ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah perhelatan PON XX.

“Jadi, rencana awal itu akan dibangun stadion di atas lahan seluas 30 hektar di kawasan SP2-SP5, dengan tujuan supaya dekat dengan Mimika Sport Complex (MSC),” jelasnya.

Hanya saja, pawa waktu itu belum dilakukan pembebasan lahan, sehingga rencana tersebut dipending.

Selanjutnya, saat Mimika ditetapkan sebagai penyelenggara cabang olahraga aeromodeling, maka lokasi awal untuk stadion sepak bola akhirnya dialihkan untuk venue aeromodeling.

Dimana sesuai ketentuan Technical Delegate (TD), syarat luas kawasan aeromodeling adalah 25 hektar.

“Setelah itu pekerjaan penimbunan mulai dilakukan di atas lahan seluas 25 hektar dengan ketebalan variatif antara 60 cm hingga 2 meter akibat kontur tanah yang tidak rata,” paparnya.

Lebih lanjut, setelah pekerjaan diselesaikan dan volume pekerjaan dinyatakan sesuai kontrak yang diikuti dengan proses serah terima (PHO), maka diikuti dengan proses pencairan dana.

Sayangnya, setelah pekerjaan dinyatakan selesai, pihak Kejari Papua mempersoalkan volume timbunan tidak dihitung karena dilakukan di atas lahan yang belum dibebaskan.

Pasalnya, dari total luas lahan 30 hektare, penyelesaian pembebasan lahan baru sekitar 12,5 hektare pada tahun 2023.

Adapun sisa lahan seluas 17,5 hektare belum dilakukan karena tim dari Pemkab Mimika tidak mau terbentur dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

Apalagi pihak Kejari Papua beranggapan bahwa pekerjaan penimbunan di atas lahan yang belum dibebaskan dinyatakan tidak ada sehingga adanya temuan.

“Disini saya mau jelaskan bahwa pembebasan lahan menjadi wewenang tugas Dinas Kawasan Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, bukan di PUPR. Tapi semua ini dilaksanakan karena deadline waktu penyelenggaraan PON,” ungkapnya.

Terkait adanya temuan Kejati, Robert pun mempertanyakan metode penghitungan volume pekerjaan oleh tim ahli dari kejaksaan.

Ia menilai proses penghitungan tidak akurat, sebab tim ahli hanya menghitung volume berdasar tinggi timbunan dari sisi terendah yang kemudian disamaratakan, padahal ketebalan timbunan bervariasi, juga dipengaruhi oleh kontur tanah.

Dikatakan pula, saat pemeriksaan awal dari proses hukum kasus ini, pihak Kejati memberi waktu 6 bulan untuk menuntaskan pembebasan lahan.

Hanya saja prosesnya terhambat lantaran penentuan nilai harus dilakukan oleh tim apprasial, bahkan untuk lahan lebih dari 5 hektar harus ditangani BPN tingkat provinsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Papua sudah melakukan penyitaan terkait barang bukti berupa dokumen, baik itu kontrak maupun bukti pembayaran dan meminta keterangan dari 24 orang saksi.

Salah seorang saksi, yakni SY yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menyerahkan barang bukti berupa uang sebesar Rp300 juta. (tim)

Jumlah Pengunjung: 73

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |