PPD Kwamki Narama Mendapat Teguran dari KPU

2 months ago 46

KOTAK SUARA – Tampak anhggoat PPD dari Distrik Kwamki Narama saat membuka kotak suara dalam Pelno tingkat kabupaten di Hotel Cartenz,  Kamis (5/12). (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, memberikan teguran kepada Pantia Pemilihan Distrik (PPD) Kwamki Narama.

Teguran ini dilayangkan lantaran PPD Kwamki Narama dinilai tidk harmonisasi dengan baik, sehingga terjadi kendala pada saat pleno rekapituasli hasil perolehan suara Pilkada pada tingkat kabupaten.

Pasalnya, salah satu anggota PPD tidak mau menandatangani formulir D1 KWK.

Michael Kola, Ketua PPD Kwamki Narama, dalam pemaparan hasil rekapitulasi D1 dari distrik dalam pleno kabupaten menuturkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kwamki Narama adalah 10.778 terdiri dari laki-laki 5.395, dan perempuan 5.395.

“Benar dalam berita acara ada anggota PPD kami tidak menandatangani berita acara, kami menghubungi tetapi tidak ada respon,” ucap Michael saat pleno tingkat kabupaten di Hotel Cartenz, Kamis (5/12/2024).

Ketua PPD juga mengelak, soal tidak adanya daftar hadir yang sempat di pertanyakan oleh salah satu saksi dari salah satu pasangan gubernur dan wakil gubernur Papua Tengah.

“Jelasnya daftar hadir itu ada, tetapi mungkin karena kecapean, saya kurang tahu, apakah sudah dimasukkan dalam kotak suara atau tidak, tetapi itu ada,” tegasnya.

Sementara itu salah satu anggota PPD, Fransklin menjelaskan alasan mengapa dirinya tidak mau menandatangani berita acara, karena tidak pernah dilibatkan dari awal hingga proses rekapitulasi.

Persoalan tersebut langsung ditanggapi oleh Dete Abugau, Ketua KPU Mimika.

Ia mengatakan, dirinya sejak awal melihat adanya ketidak sepahaman antar PPD.

“Saya melihat kalian PPD jalan masing-masing, ini yang nanti bikin masalah, dari awal Bimtek saya bilang kalian harus berjalan bersama, apa yang kalian perjuangkan? Kalian dipercayakan masyarakat untuk mengawal suara,“ ungkapnya.

Sementara itu, Hironimus Kia Ruma Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika mengatakan, bila sejak awal tidak ingin menandatangani berita acara, maka sebaiknya harus bisa mencantumkan alasan.

Sehingga KPU dapat mengetahui dinamika apa yang terjadi di TPS saat itu, dan seharusnya langsung mengisi form kejadian khusus.

Diketahui bahwa jumlah suara gubernur dan wakil gubernur provinsi papua tengah untuk pasangan calon Jhon Wempi Wetipo – Agustinus Anggaibak sebanyak 3.962, Natalis Tabuni – Titus Natkime 2.717, Meki nawipa Deinas Geley 599 dan Wilem Wandik- Alousius Giyai 3.781, dengan suara sah 11.059 suara.

Sedangkan untuk rekapituasli selanjutnya hingga saat ini belum dilaksanakan disebabkan pleno Distrik Kwamki narama masih diskorsing.(eno)

Jumlah Pengunjung: 6

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |