MUSNAHKAN – Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo didampingi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Mimika, Fransiskus Bokeyau memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan cara dilarutkan dalam air mendidih saat konferensi pers di Polres Mimika, Mile 32, Senin (11/5/2026). (FOTO: GREN/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 420,6186 gram hasil pengungkapan dua tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Mimika di dua lokasi berbeda pada 30 April 2026.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolres Mimika, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika-Papua Tengah, Senin (11/5/2026), dipimpin Wakapolres Mimika Kompol Junan Plitomo didampingi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Mimika, Fransiskus Bokeyau, serta tamu undangan lainnya.
Dalam konferensi pers, Kompol Junan Plitomo menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi Satresnarkoba Polres Mimika terhadap peredaran sabu di wilayah hukum Polres Mimika.
Tersangka berinisial N ditangkap di kawasan Jalan Serui Mekar dan Jalan Sektoral pada 30 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIT.
Sementara tersangka MM diamankan di kawasan Jalan Matoa dan Jalan Budi Utomo pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIT.
“Tersangka N berperan sebagai pengedar atau penempel sabu dan merupakan residivis kasus narkotika tahun 2018. Sedangkan tersangka MM juga berperan sebagai pengedar atau penempel sabu,” ujar Wakapolres.
Dari tangan tersangka N, polisi menyita 35 paket plastik klip bening kecil berisi sabu. Setelah dilakukan penimbangan Laboratorium Forensik Polda Papua, total berat netto barang bukti mencapai 33,3024 gram.
Sementara dari tersangka MM, polisi menyita 144 paket plastik klip bening kecil dan dua paket plastik klip bening besar berisi sabu dengan berat netto mencapai 389,2727 gram.
Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sedangkan sisanya dimusnahkan.
“Total keseluruhan sabu yang dimusnahkan seberat 420,6186 gram. Jika diedarkan, nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Madura, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (via)
Jumlah Pengunjung: 56

3 hours ago
5

















































