MUSNAHKAN – Kajari Mimika I Putu Eka Suyantha didampingi Bupati Mimika Johannes Rettob saat memusnahkan barang bukti dari 52 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Mimika, Kamis (7/5/2026). (FOTO:GREN/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memusnahkan barang bukti dari 52 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kamis (7/5/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, dan dihadiri Bupati Mimika Johannes Rettob bersama tamu undangan lainnya.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai diproses hukum di Pengadilan Negeri Timika.
Dalam sambutannya, Kajari Mimika menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 52 perkara pidana umum dengan total ribuan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Timika yang telah berkekuatan hukum tetap.
Semua barang bukti wajib dimusnahkan sesuai ketentuan agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Ia menyebut perkara yang ditangani didominasi kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Untuk perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, tercatat sebanyak tiga perkara dengan barang bukti mencapai 11.457 butir obat-obatan terlarang.
Sementara kasus narkotika berjumlah 18 perkara dengan barang bukti berupa sabu seberat 4,07 gram, tembakau sintetis 40 gram, dan ganja seberat 6,55 gram.
Selain itu, Kejari Mimika juga memusnahkan barang bukti dari 16 perkara perlindungan anak, dua perkara pengeroyokan, empat perkara penganiayaan, serta enam perkara pencurian.
Menurut Kajari, pemusnahan barang bukti bukan hanya bagian dari proses hukum, tetapi juga bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menegakkan supremasi hukum secara tegas dan transparan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini, baik narkotika, senjata tajam maupun barang ilegal lainnya merupakan representasi dari potensi gangguan keamanan dan ancaman terhadap masa depan generasi muda di Tanah Amungsa Bumi Kamoro,” ujarnya.
Bupati menilai pemusnahan barang bukti menjadi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Mimika.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Kejari Mimika bersama aparat penegak hukum lainnya atas kerja sama dalam memproses perkara hingga tahap eksekusi.
Menurutnya, sinergitas antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban daerah.
Johannes mengakui tantangan kriminalitas ke depan akan semakin kompleks.
Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah tindak kejahatan, termasuk menjaga lingkungan keluarga dari pengaruh narkoba dan kriminalitas lainnya.
“Setiap tindakan melanggar hukum pasti memiliki konsekuensi yang tegas, sebagaimana yang kita saksikan hari ini,” tegasnya.
Ia berharap kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan Mimika yang aman, damai, dan bermartabat. (*)
Penulis : Gren Telaubun
Editor : Maurits SDP
Jumlah Pengunjung: 125

1 day ago
10

















































