MUSNAHKAN – Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha bersama stakeholder terkait lainnya saat memusnahkan Narkotika jenis sabu seusai press release di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (7/1/2024) (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Dia awal tahun 2025, Polres Mimika dan pihak terkait lainnya memusnahkan Narkotika jenis sabu seberat 23,04 gram.
Prosesi pemusnahan digelar seusai konferensi pers di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Papua Tengah, Selasa (7/1/2025).
Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha pada kesempatan itu mengatakan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Mimika oleh Satresnarkoba kepolisian setempat pada 5 Desember 2024 sekitar pukul 16.30 WIT.
“Angota Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka Ansyar Rustam alias AR sebagai pengedar dengan sistem tempel paket sabu yang dibeli konsumen di Jalur 4, SP 4, Distrik Wania, Timika,” ujarnya.
Dijelaskan, tersangka AR ini baru pertama kali menerima paket sabu melalui jasa pengiriman barang Lion Parcel dari Faisal alias F yang merupakan warga Binaan Lapas Kelas IIB Timika, yang juga tersangkut kasus Narkoba.
Setelah menerima paket sabu, pada tanggal 23 November 2024, tersangka dihubungi oleh anak tiri tersangka bernama Taufik Irwansyah Alias Taufik alias TI, merupakan warga Binaan Lapas Kelas II B Timika, yang juga tersangkut kasus Narkoba.
TI terungkap menawarkan barang haram tersebut kepada Faisal inisial F sebagai kurir atau perantara dalam transaksi sabu kepada konsumen atau pembeli di Mimika.
Sehari setelahnya, 24 November 2024, tersangka dihubungi oleh istri dari tersangka Irawati alias Ira untuk mengambil 100 paket berisi Narkotika jenis sabu milik Faisal alias F di jasa pengiriman barang Lion Parcel.
Dari bisnis haram yang dilaoninya ini, AR mendapat komisi Rp 150 ribu.
“Jadi, tersangka mengedarkan sabu dengan sistem tempel,” jelasnya.
Adapun barang bukti sabu yang diamankan dari AR, setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian, sebanyak 1 paket sabu dalam kemasan plastik klip bening ukuran kecil terdapat 30 paket sabu dengan berat bersiih (Netto) 25,04 gram.
Adapun untuk kepentingan uji laboratorium disisihkan 1 gram, untuk pembuktian di PN Timika didisihkan 1 gram, sehinga sabu yang dimusnahkan seberat 23,04 gram.
Dalam kasus ini, tersangka AR dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan paling lama selama 20 tahun penjara.
“Dari total sabu seberat 25,04 gram bila terjual akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 47,5 juta.
Diterangkannya, selama 2024, Satresnarkoba Polres Mimika telah menangani 29 kasus tindak pidana Narkotika dengan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 17,13 gram Narkotika jenis Sabu, 13,48 gram tembakau sintetis, dan 8,06 gram ganja. (via)
Jumlah Pengunjung: 3