Hironimus Kia Ruma (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika melalui Ketua Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma menegaskan bahwa pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat distrik wajib dilakukan di tempat terbuka dan transparan.
Menurut Hironimus Kia Ruma, tempat terbuka yang dimaksud seperti aula, ruang pertemuan (outdoor) yang bisa disaksikan oleh masyarakat umum dan awak media.
“KPU tegaskan harus dilakukan secara terbuka dan diliput oleh wartawan. Jangan sampai wartawan mau liput langsung dicegat. Saya ingatkan harus diliput wartawan, sebagai syarat keterbukaan dari KPU, yang penting wartawan harus kenakan ID,” ujarnya.
Hironimus menuturkan bahwa penentuan tempat dan jadwal pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat distrik merupakan kewenangan PPD, tetapi pemindahan tempat pleno harus disampaikan ke KPU, kemudian KPU memutuskan agar dilakukan supervisi.
“Saya sudah minta ke distrik-distrik yang melakukan pleno di hotel supaya menertibkan administrasinya, dan PPD masing-masing distrik sementara siapkan,” katanya.
Selain itu, logistik dari distrik wilayah pegunungan secara keseluruhan telah tiba di Timika.
Kemudian pleno rekapitulasi perolehan suara distrik pegunungan harus dilakukan di Timika, karena terkendala keamanan dan penerangan.
“Alasan keamanan dan kendala penerangan serta cuaca, maka pleno harus dilakukan di Timika,” pungkasnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 4
Read Next
3 menit ago
Polisi Hadirkan Saksi Ungkap Kasus Pengeroyokan RYE
5 menit ago
KPU Tidak Bisa Intervensi Tempat Hitung Suara PPD
6 menit ago
Penyerapan APBD 2024 Baru 50 Persen
12 menit ago
Pedagang Pasar Sentral Diajak Berjualan di SP 4 Setiap Kamis
16 menit ago
Penjualan Aksesoris Natal Mulai Marak
19 menit ago