Hironimus Ladoangin Kia Ruma (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mimika mengajukan perpanjangan waktu pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten hingga tanggal 10 Desember 2024, dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya pada 6 Desember.
Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan, terkait permohonan perpanjangan waktu pleno rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada Mimika, pihaknya telah melayangkan surat ke KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Tengah.
“Dari jadwal awal yang ditetapkan, besok (hari ini-Red) terakhir pleno tingkat kabupaten, tapi masih ada 11 distrik belum tuntaskan pleno hasil, sehingga kita ajukan permohonan perpanangan waktu, Karena berat kalau kita paksakan dan tuntaskan dalam waktu satu hari untuk 11 distrik”.
Demikian diungkapkan Hiro kerap ia disapa seusai rapat pleno rekapitulasi hari kedua di Hotel Cartenz, Jumat (6/12/2024).
Pengajuan perpanjangan waktu, juga dikarenakan surat suara hasil Pilkada di Distrik Hoeya belum bisa dibawa ke Timika karena alasan keamanan.
“Soal ini, kami sudah buat permohonan ke Panglima TNI untuk bantuan penerbangan logistik, namun sampai saat ini kami belum menerima konfirmasi, karena semua tergantung situasi keamanan disana (Hoeya-Red),” kata Hiro.
Ia menambahkan, apabila sampai dengan tanggal 10 Desember belum ada kejelasan logistik Pilkada dari Distrik Hoeya, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait untuk mencari dan menemukan solusi bersama. (eno)
Jumlah Pengunjung: 2
Read Next
1 menit ago
Kawal Suara Rakyat di Pilkada Tolikara, Polisi Jalan Kaki Empat Hari Tiga Malam
3 menit ago
SMK Hermon Juara Freeport Futsal Series 2024, Tony Wenas Serahkan Piala
6 menit ago
Lagi, Pemilik 33 Gram Sabu Dibekuk Polisi
9 menit ago
MRP Papua Tengah Sosialisai Pengamalan Pancasila dan UUD 1945, Tingkatkan Semangat Nasionalisme Para Tokoh dan Masyarakat Mimika
11 menit ago
Saksi Salah Paslon Menyebut Data D1 Kuala Kencana Dirubah
15 menit ago