Dua Paslon Gubernur-Wagub Tidak Mendapat Perolehan Suara
MENYERAHKAN – PPD Hoeya menyerahkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Mimika 2024 di Distrik Hoeya kepada Ketua KPU Mimika, Dete Abugau di GOR Futsal SP2-SP5 Timika, Senin (9/12/2024) (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – KPU Kabupaten Mimika akhirnya menggelar sekaligus mengesahkan perolehan suara Pilkada Mimika di Distrik Hoya, Mimika, Papua Tengah, yang sebelumnya sempat terkendala karena masalah keamanan.
Pengesahan dilakukan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika Tahun 2024 untuk Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah dan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Mimika.
Pleno terbuka digelar di GOR Futsal SP2-SP5, Timika, Senin (9/12/2024).
Pembacaan hasil penghitungan perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Hoeya, sata itu disaksikan langsung Ketua KPU Mimika, Dete Abugau bersama 4 komisioner lainnya, Bawaslu Mimika serta saksi dari masing masing Paslon.
Adapun perolehan suara terbanyak Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah diraih Paslon nomor urut 4, Wilem Wandik-Aloysius Giyai dengan 847 suara, disusul Paslon nomor urut 3, Meki Nawipa-Deinas Geley dengan 275 suara.
Sementara Paslon nomor urut 2, Natalis Tabuni-Titus Natkime, maupun Paslon nomor urut 1, John Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak tidak mendapat perolehan suara satu pun (0).
Sementara perolehan suara terbanyak Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika diraih Alexsander Omaleng-Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE) dengan 1.000 suara, disusul Palson nomor urut 1, Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) dengan 122 suara.
Sementara Paslon nomor urut 3, Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (MP3) tidak mendapat perolehan suara satu pun (0).
Namun, rekapitulasi hasil yang telah dibacakan PPD Hoeya sontak mendapat protes keras dari saksi Paslon nomor urut 1, yang menyatakan kalau rekapitulasi penghitungan tingkat distrik tidak dilakukan sebelumnya.
Ini dibuktikan dengan kedatangan PPS Hoeya, yang mengaku tidak dilibatkan.
“Suara yang dibacakan tidak benar, mereka ini tidak lakukan rekapitulasi tingkat distrik, ini jelas karena PPS Hoeya yang menyatakan bahwa mereka tidak dilibatkan,” ujar saksi.
Menyusul saksi Palson MP3, juga menyatakan MP3 kehilangan 380 suara.
Penyataan ini dibuktikan dengan menghadirkan saksi MP3 di Distrik Hoeya saat pleno Senin kemarin.
“Kami jelas tidak terima haisl suara ini disahkan, karena Paslon kami (MP3) kehilangan lebih 300 suara, ini sesuai fakta di lapangan,” paparnya.
Menjawab pertanyaan saksi Paslon MP3, Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma menerangkan, pada saat pleno tingkat kabupaten, KPU hanya melihat form D1 hasil, kemudian disandingkan dengan data di SIREKAP.
Sehingga pernyataan terkait tidak dilakukan rekapitulasi tingkat distrik telah dijawab oleh PPD dengan menunjukkan D1 hasil.
“Kami KPU hanya akan menyandingkan data D1 dengan SIREKAP, apabila saksi meminta sandingkan data dengan C1 tidak dapat kita lakukan, sebab yang kita pegang D1. Terkait pleno tingkat distrik, PPD sudah menjelaskan bahwa pleno telah dilakukan,” pungkasnya. (eno)
Jumlah Pengunjung: 51