SERAHKAN – Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo saat menyerahkan laporan kecurangan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Polres Mimika, Kamis (12/12/2024) (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mimika akhirnya menindaklanjuti laporan kecurangan dari salah satu Pasangan Calon (Pasloon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01, Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, Mimika-Papua Tengah pada 7 Desember 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq kepada awak media di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Kamis tadi malam, mengatakan pihaknya telah menerima tindaklanjut laporan kasus kecurangan PSU dari Gakkumdu dilimpahkan ke Polres Mimika.
“Tentunya ada upaya-upaya penyelidikan dan segala macam terkait PSU kemarin, dan masih dalam pendalaman,” ujarnya tanpa menyebut secara detil bentuk kecurangan yang terjadi atau dilakukan.
Dikatakan pula, pihaknya masih mempelajari laporan terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan pada saat PSU.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Frans Wetipo mengatakan, pihaknya telah melaporkan pelanggaran Pilkada ke Polres Mimika, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (via)
Jumlah Pengunjung: 48
Read Next
45 menit ago
Satu Keluarga Napi Jual Sabu dari Dalam Lapas Timika
50 menit ago
Penetapan Pimpinan Definitif DPRD Mimika Dalam Waktu Dekat
51 menit ago
Pemkab Mimika Pakai 4 Helikopter Angkut Bama Bantu Pengungsi di Hoeya
53 menit ago
Freeport Indonesia Kelola Timbunan Tailing jadi Lahan Hijau Produktif
56 menit ago
Gelar Pelatihan Edukasi Gizi pada 1000 HPK, Dinkes Mimika Terapkan Metode Emo-Demo
58 menit ago