TIMIKAEXPRESS.id – Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mimika 2024 digugat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 3, Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (MP3).
Paslon MP3 yang kalah dalam Pilkada Mimika 27 November 2024, secara resmi menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang diajukan oleh tim hukum Paslon MP3, menyusul ditemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi pada Pilkada Mimika sebagai materi gugatan.
Dalam konferensi pers bersama Paslon MP3 dan tim hukum di Somatua Training Center (STC) pada Selasa (10/12/2024) malam lalu, Maximus-Peggi menyebut hasil Pilkada Mimika tidak murni dan tidak sehat, sebab terjadi banyak pelanggaran administrasi, yang disinyalir melibatkan oknum aparatur pemerintahan, oknum aparat keamanan, termasuk dugaan terhadap Komisioner KPU Mimika selaku penyelenggara.
“Jelasnya, Pilkada Kabupaten Mimika tidak menjunjung dan menegakan prinsip demokrasi. Pilkada Mimika yang seharusnya menjadi pesta rakyat, justru dinodai dengan cara-cara tidak adil, sehingga upaya hukum lanjut melalui gugaan ke MK, ini bertujuan memberikan pembelajaran politik kepada masyarakat Papua umumnya dan Mimika khususnya,” ujar Maximus.
Gugatan ke MK karena sebagai Orang Asli Papua (OAP) menuntut keadilan dan keberpihakan Pemerintah Pusat terhadap Otonomi Khusus (Otsus).
“Kami merasa hak-hak Orang Asli Papua dirampas dalam Pilkada, sehingga kami inginkan pemimpin daerah adalah OAP,” tegasnya.
Dengan menempuh upaya hukum, Maximus mengimbau kepada semua relawan, simpatisan pendukung Paslon MP3 agar tetap tenang karena tahapan proses Pilkada Mimika belum berakhir.
“Dengan bukti-bukti pelanggaran Pilkada yang lengkap sebagai materi gugatan, kami optimis menang,” ungkap Maximus.
Terhadap langkah hukum yang ditempuh ini, Palson Maximus-Peggi berharap negara memberikan perlindungan serta keadilan bagi Orang Asli Papua.
“Kami optimis para hakim MK yang memproses gugatan Pilkada Mimika, nantinya memberikan putusan yang adil dan berpihak pada implementasi Otsus,” demikian Maximus.
Selanjutnya, Ketua Tim Hukum MP3, Supriyanto Teguh Sukma, mengungkapkan, materi gugatan ke MK fokus pada sengketa proses Pilkada.
“Kami soroti dan fokus pada dugaan kecurangan yang dilakukan Paslon lain secara terstruktur, sistematis dan masif pada Pilkada Mimika. Termasuk sinyalemen adanya unsur kesengajaan pembiaran terjadinya praktik-praktik kecurangan untuk memenangkan salah satu Paslon. Dugaan kuat ini menjadi bukti telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara, dan pastinya segala bentuk pelanggaran Pemilu tentu ada konsekuensi hukumnya,” tegas Teguh kerap ia disapa.
Sementara Simon Kasamol, anggota Tim Hukum MP3, membeberkan salah satu bukti praktik kecurangan Pilkada Mimika, yakni penempatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemugutan Suara (KPPS) yang diduga kuat merupakan titipan Paslon tertentu dan diduga sebagai praktek balas budi.
“Kami harap MK menegakkan hukum dan memutus praktik pelanggaran secara benar dan mengedepankan implementasi Undang-Undang Otsus, yang mengatur tentang hak-hak politik Orang Asli Papua,” tandasnya.
Jumlah Pengunjung: 6