Ahmad Zubaidi (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Sepanjang bulan Januari hingga November 2024, Pengadilan Agama (PA) Mimika menerima 16 permohonan pembebasan biaya perkara (Prodeo) dari pihak-pihak berperkara yang ingin mencari keadilan di PA Mimika.
Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Selasa (3/12) mengatakan, prodeo ini merupakan salah satu program yang dapat meringankan biaya perkara bagi pihak berperkara yang kurang mampu.
“Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara gratis atau cuma-cuma. Prodeo dibiayai oleh negara melalui DIPA pengadilan. Jadi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi, berhak mengajukan permohonan berperkara secara prodeo,” ujarnya.
Ahmad Zubaidi mengaku bahwa program prodeo ini sempat terhenti, namun direvisi dan diusulkan kembali ke Pusat pada bulanAgustus, sehingga sudah diaktifkan lagi.
“Selama Januari hingga Agustus itu, ada 12 permohonan prodeo. Kemudian setelah diaktifkan lagi, ada 4 penambahan permohonan prodeo yaitu 2 di bulan Oktober dan 2 lagi di bulan November. Jadi, selama tahun 2024 ini sudah ada 16 permohonan prodeo yang dikabulkan di PA Mimika,” ungkapnya.
Ahmad Zubaidi menyebutkan, syarat permohonan prodeo diantaranya, pihak berperkara wajib melampirkan surat keterangan tidakmampu (SKTM) dari kelurahan atau desa.
Kemudian pihak berperkara membuat surat permohonan yang mencantumkan pengajuan berperkara secara prodeo dengan alasan-alasannya, dan identitas pihak berperkara.
“Syarat itu wajib dilampirkan oleh pihak berperkara saat pengajuan permohonan prodeo,” pungkasnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 3
Read Next
22 jam ago
Tunggu Kepmen, Penetapan UMK Mimika Bakal Molor
22 jam ago
‘Bintang Kejora’ Berkibar di Kelurahan Timika Indah
22 jam ago
Tokoh Perempuan dan Aktivis Protes Hasil Seleksi DPRK Mimika
22 jam ago
KPU Mimika Kaji Ulang Pengajuan PSU di 6 TPS
22 jam ago
39 Perusahaan Terima Penghargaan Platinum Gathering BPJamsostek, Wujudkan Pembangunan Manusia Melalui Reformasi Ketenagakerjaan
22 jam ago