P2AM3 Serahkan Hasil Pemantuan Pilkada ke Bawaslu dan KPU

1 month ago 55

Antonius Rahabav (FOTO: ELISA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Antonius Rahabav, Ketua Umum Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (P2AM3) Mimika mengatakan , berdasarkan hasil pemantauan timnya,  masyarakat Kabupaten Mimika dinilai sudah cerdas dalam memilih figur pemimpin.

Melihat dari sisi pemantuan situasi politik masyarakat pada saat Pilkada serentak 27 November 2024 lalu, dirinya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat di Mimika karena dalam kota maupun pedalaman yang terisolasi sudah cerdas dalam memilih.

Antoinus mengatakan, masyarakat sudah mulai cerdas dalam memilih figur dan menentukan siapa yang akan memimpin mereka dan itu berdasarkan hati nurani yang terbagi kepada tiga Paslon.

Hanya saja pada tingkat penyelenggara, menurut Antonius, masih terjadi kendala, disebabkan terjadinya tukar guling kepentingan-kepentingan tertentu, mulai dari tingkat PPS hingga PPD, yang  menyebabkanmolornya waktu.

Berdasarkan hasil tim pemantau dilapangan lanjut dia, pada TPS terutama di daerah terpencil juga menggunakan informan, jadi masyarakat disekitar wilayah tersebut untuk menjadi informan atau memberikan informasi mengenai kondisi ril di PPS.

“Jadi memang suara pada TPS ini benar, hanya pada tingkat PPD kemungkinan terjadi perubahan,” katanya.

“Mereka mungkin saja  melakukanmanufer kepentingan dengan para Paslon yang membuat kondisi memanas, dimana salah satu kelemahan KPU karena tidak mengeksekusi form hologram C1 pada setiap TPS,” tambahnya.

Kendati demikian, dirinya memberikan apresiasi kepada masyarakat Mimika yang sudah berpartisipasi aktif dalam Pemilu.

Di lapangan lanjutnya lagi, aksi mobilisasi massa ke TPS lain juga dapat dicegah, karena adanya tim pemantau.

Lebih lanjut dikatakan Antonius, ada dua TPS di Kampung Minabua yang mempunyai kesepakatan para pihak sehingga melakukan satu musyawarah dan memutuskan untuk hak suaranya diberikan kepada salah satu Paslon.

Dan tim pemantau juga tidak mempersoalkan karena itu diakui dalam Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.

Tentang rekaputitulasi perolehan suara, dimana diatur bahwa, sistem noken ikat merupakan satu kesepakatan antara tokoh-tokoh masyarakat adat diwilayah tersebut dan diakui dalam keputusan KPU sehingga TPS tersebut tidak bermasalah.Sehingga Paslon tidak bisa mendalilkan itu.

Kemudian Distik di Agimuga dengan jumlah pemilih 800 lebih, dan tokoh masyarakat bersatu untuk melakukan kesepakatan hal tersebut juga menurutnya tidak perlu dipersoalkan karena sesuai dengan Keputusan KPU.

“Kita harus mengakui karena ini telah diatur bawah sistem kesepakatan (noken), sistem ikat itu diakui di Papua hanya dua provinsi yaitu Papua Tengah dan Papua Pegunungan.Nah sementara Timika masuk dalam Provinsi Papua Tengah yang diatur dalam keputusan KPU 1774,” terangnya.

Sehingga ia menyatakan, tim pemantau tidak mendapatkan temuan.

Antonius melanjutkan jika ada pelanggaran di tingkat TPS lainnya, tim pemantau juga mempunyai fakta dan data  setara argumen yang telah dituangkan dalam laporan hasil pemantauan dan telah diserahkan kepada Bawaslu, KPU agar menjadi hal sanding ketika keMahkamah Konsitusi (MK).

P2AM3 juga memiliki legalitas, untuk mengajukan perkara sengketa ini ke MK, walaupun Timika bukan calon tunggal, dimanatim pemantau mengajukan sebagai pemohon.

Tetapi ini bukan calon tunggal sehingga dapat diajukan ke MK sebagai pihak terkait.

Dimana P2AM3 juga dapat menerima pengaduan dari ketiga Paslon dan bisa dijadikan sebagai pihak terkait sehingga bisa diajukan masalah gugatan terkait sengketa hasil perhitungan suara dan P2AM3 mempunyai legal standing.

“Sehingga kami mengajukan sebagai pihak terkait dan kami yakin MK akan mempertimbangkan masukan dari P2AM3 sebagai fakta hukum dari tim pemantau.

Kami juga sementara menyiapkan karena bataswaktu pengajuan tiga hari setelah keputusan KPU,”pungkasnya.(bob)

Jumlah Pengunjung: 4

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |