Mimika Dijatah 200 Tiket Gratis Kapal Laut di Momen Nataru

1 month ago 37

FOTO BERSAMA: Kepala UPP Poumako, Farid Sujianto dan Kepala Pelni Mimika, Rahmansyah Chaidir foto bersama pada Sabtu (7/12/2024) (FOTO: ELISA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menghadirkan mudik gratis  di momen libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Dari total kuota sebanyak 29.972 pemudik di seluruh Indonesia, Kabupaten Mimika mendapat jatah 200 tiket untuk periode mudik gratis kapal laut, yang menyediakan 100 ruas trayek tertentu. 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 704 Tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Trayek Angkutan Laut untuk Program Tiket Gratis Selama Masa Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau libur Nataru. 

Lewat program ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan akses transportasi laut yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat, diharapkan bisa memudahkan mobilitas masyarakat, terutama untuk bisa merayakan momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Adapun 200 tiket gratis kapal laut dengan rute Timika-Tual pada tanggal 12 Desember 2024, bagi para pemudik sudah bisa mendaftar melalui operator PT Pelayaran Nasional Indonesia.

Terkait layanan mudik gratis ini, Kepala UPP Poumako, Farid Sujianto kepada Timika eXpress, Sabtu (7/12/2024) mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pelni Cabang Timika.

“Ini program dari Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan, kebetulan dipercayakan kepada Pelni, sehingga kami koordinasi agar bisa menjangkau masyarakat yang ingin mudik di daerah terpencil agar bisa merayakan Nataru bersama keluarganya. “Ini momen dan kesempatan bagi 200 pemudik asal Timika, tanpa dipungut biaya,” tandasnya.

Sementara itu, Rahmansya Chaidir, Kepala Pelni Cabang Timika, mengatakan pihaknya telah siap melayani masyarakat yang hendak mudik gratis menggunakan KM Tatamailau.

Masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan mendaftar mulai 5 Desember 2024 dengan mekanisme sebagai berikut:  

1. Persyaratan Pendaftaran 

   – Calon penumpang dewasa wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).  

   – Untuk anak di bawah usia 17 tahun, pendaftaran wajib menyertakan Kartu Keluarga (KK).  

2. Pendaftaran 

   – Pendaftaran dilakukan melalui operator kapal di pelabuhan setempat yang bekerja sama dalam program ini.  

“Masyarakat yang beruntung dari 200 kuota tiket gratis, untuk satu KK (Kartu Keluarga) hanya berlaku untuk empat orang karena kuota keberangkatannya terbatas.

Pendaftarannya pun harus dilakukan H-3 sebelum keberangkatan.

Berikut pencetakan tiket harus dilakukan  H-2 sebelum keberangkatan, dan tiket dari program mudik gratis ini tidak dapat diperjualbelikan, dan bisa dibatalkan. (bob)

Jumlah Pengunjung: 2

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |