TIMIKAEXPRESS.id – Frans Wetipo, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika mengingatkan masa tenang Pilkada Mimika dimulai 24 November 2024. Pada masa ini tidak boleh ada Pasangan Calon (Paslon) yang berkampanye dalam bentuk apapun.
Dengan demikian semua alat peraga kampanye sudah harus dibersihkan
Frans Wetipo menegaskan bahwa pada 24 November 2024 atau H-3 , telah masuk tahapan masa tenang, maka semua APK setiap Paslon harus segera dibersihkan secara mandiri, baik yang ada di pinggiran jalan utama ataupun yang ada di lorong-lorong
“Mulai H-3 itu pukul 00:00WIT, tidak boleh ada aktifitas kampanye, blusukan atau apapun yang sengaja mempromosikan salah satu Paslon,”ujar Frans di ruang kerjanya, Kamis (21/11/2024)
Bila masih ada Paslon yang dengan sengaja melakukan kampanye secara tertutup, terbuka, melaui APK, Medsos maka Bawaslu akan proses sesuai aturan yang berlaku. (eno)
Jumlah Pengunjung: 38
Read Next
25 menit ago
Pj Bupati Mimika Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II
28 menit ago
KPU Rakor Pendistribusian Logistik Pilkada, Distribusi Dimulai 25 November
31 menit ago
Tiga Kampung di Aroanop Tempuh 30 KM untuk Akses ke Lapter
33 menit ago
831 Panwas Siap Awasi Pungut Hitung Suara Pilkada 2024
34 menit ago
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Sosialisasi Keimigrasian di SMK Yapis Timika
37 menit ago