Lagi, Pemilik 33 Gram Sabu Dibekuk Polisi

1 month ago 53

AMANKAN – Tersangka AR Alias Ansar saat diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Mimika, Kamis (6/12/2024)

TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse dan Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali menangkap pemilik 33,0 gram Narkotika jenis sabu di Jalur 4 Kelurahan Wonosari Jaya SP4, tepatnya di samping Pos Kamling di Blok E4, BTN Kamoro Timika, Distrik Wania, Mimika-Papua Tengah, Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIT.

Dari penangkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Mimika berhasil mengamankan tersangka berinisial AR Alias Ansar.

Diamankan juga barang bukti berupa 31 paket sabu dalam kemasan plastik bening ukuran kecil, sebuah botol teh pucuk, 1 unit handphone (HP) merek Samsung A23 warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah, sebuah tas rajut kecil berwarna hitam putih dan 1 kantong plastik warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat kepada Timika eXpress, Jumat (6/12/2024), mengatakan penangkapan terhadap Ansar berdasar informasi dari masyarakat.

Infor awal dari masyarakat  terkait adanya peredaran Narkotika jenis sabu, itu diterima pihaknya sekitar pukul 15.30 WIT.

BEKUK – AR Alias Ansar saat dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Mimika (FOTO:IST/TIMEX)

Atas informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres pun langsung menuju Jalur 4 SP4 untuk melakukan pemantauan.

Di lokasi tersebut, tim mencurigai seseorang, yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah melintas dan parkir di sekitar TKP untuk transaksi dengan cara menempelkan narkotika jenis sabu tepat disamping Pos Kamling.

Saat itu juga tim langsung menangkap AR Alias Ansar.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 1 paket sabu dalam kemasan plastik bening ukuran kecil yang dibungkus plastik hitam, diisi dalam botol bekas teh pucuk milik pelaku.

“Tim kami pun langsung arahkan pelaku menuju rumahnya di Blok E.4E BTN Kamoro untuk dilakukan penggeledahan, jelasnya.

Dari penggeledahan itu, petugas berhasil menyita 30 paket sabu dalam kemasan plastik bening yang dilakban  warna coklat.

Personel Satreskoba Polres Mimika pun langsung menggiring pelaku serta barang bukti ke Kantor Polres Mimika di Mile 32 guna proses hukum lanjut.

Atas perbuatannya, Ansar yang resmi ditetapkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (via)

Jumlah Pengunjung: 2

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |