MUSNAHKAN – Sehari menjelang pencoblosan, Komisioner KPU Mimika memusnahkan surat suara rusak dan lebih dengan disaksikan jajaran Forkopimda, Bawaslu, di pelantaran GOR Futsal SP2-SP5 Timika pada Selasa (26/11/2024) malam. (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika memusnakan 1.324 surat suara yang rusak dan lebih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pemusnahan 1.034 suara suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah serta 290 surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika, itu dilakukan di pelataran Gelanggan Olahraga (GOR) Futsal SP2-SP5 Timika pada Selasa (26/11/2024) malam.
Pemusanahan surat suara dengan cara dibakar, ini disaksikan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika, jajaran Forum Kooordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat kepolisian, TNI dan di perwakilan dari tim Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Mimika.
Hironimus Kia Ruma, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum KPU Mimika, mengatakan pemusnahan surat suara dilakukan karena adanya kerusakan dan kelebihan.
“Kami musnahkan 1.324 surat suara rusak dan lebih agar tidak ada peluang untuk terpakai atau tercecer, karena ini sudah sesuai mekanisme aturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 7 dan PKPU tentang tata kelola logistik,” ujarnya.
Hal ini dilakukan demi menghindari kecurangan saat pemungutan dan penghitungan suara.
Adapun surat suara rusak ini hasil penyortiran dan pelipatan yang dilakukan sebelumnya.
Hiro kerap ia disapa berharap usai pemusnahan surat suara rusak dan lebih, pastinya surat suara yang didistribusi ke 497 TPS yang tersebar di 18 distrik di Mimika sudah sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Surat suara yang kita musnahkan adalah yang rusak dan lebih, ini beda dengan surat suara cadangan termasuk surat suara untuk PSU (Pemungutan Suara Ulang),” jelasnya.
Dijelaskan pula, total surat suara cadangan adalah 2,5 persen, ini telah didistribusikan ke TPS.
Sementara surat suara PSU sebanyak 200 ribu lebih dan telah disimpan di tempat khusus. (eno)
Jumlah Pengunjung: 6