Kasus Curat di Jalan C Heatubun, Penyidik Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti 27 Ekor Ayam Super

1 week ago 20

LIMPAHKAN – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru saat melmpahkan tahap II kasus Curat ke Kejari Mimika, Kamis (10/4/2025) (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Proses hukum kasus Pencurian dan pemberatan (Curat) atas tersangka berinisial GGM alias Glen kini memasuki babak baru.

Ini setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) melimpahkan tersangka Glen serta Barang Bukti (BB) atau Tahap II kasus Curat yang terjadi di Jalan C Heatubun, Gang Hercules II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Kamis (10/4/2025).

Adapun BB yang diserahkan, diantaranya 1 Unit SPM merek Yamaha M3 warna hitam-merah dilengkapi TNKB, termasuk 27 ekor ayam super yang tersisa dari total 152 ekor yang dicuri tersangka Glen.

Pelimpahan tersangka dan BB diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Masella, SH, MH dan Andra Glevierth Lubis, SH.

Adapun penyerahan tersangka dan BB dilakukan setelah penyidik menerima surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: B- 410/R.1.19/ Eoh.1/04/2025, tertanggal 10 April 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara tersangka Glen Geovani Masio (GGM) alias Glen, dinyatakan sudah lengkap (P-21).

“Benar, kasus Curat atas tersangka Glen sudah kami lakukan tahap II hari ini (kemarin-Red) berdasarkan surat resmi dari Kejari Mimika,” terang Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, SIK kepada Timika eXpress Kamis kemarin.

Dijelaskan kasus Curat ini dilakukan tersangka Glen sejak Bulan Januari hingga Februari 2025, dimama kasus ini dilaporkan korban Sattu Bongga secara resmi di SPKT Polsek Mimika Baru.

Berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/II/2025/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua, tertanggal 8/2/2025, akhirnya Glen berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Mimika Baru.

Atas perbuatannya, tersangka Glen dijerat Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Glen mengaku melakukan aksinya secara bertahap hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, tanpa disadari apa yang dilakukannya itu tidak dibenarkan secara hukum. (via)

Jumlah Pengunjung: 24

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |