Jeni Usmani (FOTO: ELISA/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Jeni O. Usmani, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika menyebutkan pembangunan gedung sekolah SMA Negeri 7 yang berdekatan dengan SMA Negeri 1 berdasarkan jalur zonasi.
Dengan jalur zonasi sekolah harus menerima siswa-siswi yang berdomisili dalam radius zona terdekat paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah siswa yang diterima.
“Jadi zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi tergantung pada jumlah anak usia sekolah yang tersedia di daerah tersebut dan jumlah rombongan belajar yang tersedia,” katanya saat ditemui Timika eXpress pada Senin (18/11).
Jeni mengatakan, untuk penerimaan siswa jalur zonasi di SMAN 1, merupakan siswa dari wilayah SP 1, SP 4 hingga ke Mapurujaya, sementara untuk SMAN 7 untuk wilayah Sempan dan Koperapoka itu wilayah zonanya.
Hal tersebut mengacu pada aturan dan hingga saat ini jumlah kelas dalam sekolah dibatasi sesuai kebutuhan karena SMAN 1 jumlah siswa sudah mencapai 1.000 lebih, dengan jumlah rombongan belajar 40 kelas sementara harusnya 32 kelas.
“Jadi kami mmbangun SMAN 7 untuk 3-4 tahun ke depan, dari dinas tidak ingin memberikan beban kepada orang lain. Jadi SMA Negeri 7 ada di situ guna membeckup sama seperti SMP Negeri 2 dan SMP Negeri 11,” jelasnya.
Pemerintah membangun sekolah SMAN 7 di wilayah tersebut karena pemerintah tidak memiliki lahan (tanah) baru, sementara lahan SMAN 1 lahannya sangat luas sehingga jika dibangun kelas lagi untuk SMAN 1 maka akan menyalahi aturan,” pungkasnya. (bob)
Jumlah Pengunjung: 5
Read Next
34 menit ago
Lolos Seleksi Administrasi, 61 Calon Anggota DPRK Mimika Jalani Tes
38 menit ago
Bangunan Pasar di SP4 dan Mapurujaya ‘Mubazir’
39 menit ago
Kolaborasi, Komitmen Pemda Mimika-Freeport Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
41 menit ago
Ratusan Relawan PIS Demokrat Deklarasi Dukung AIYE
44 menit ago
APA Tuntut Kuota CPNS OAP 100 Persen, Pj Bupati Mimika: Kenapa Tidak Dari 10 Tahun Lalu
46 menit ago