Form C1 Hasil Hilang, Distrik Jila Lakukan Penghitungan Suara Ulang

1 month ago 42

Ketua KPU Kabupaten Mimika Dete Abugau (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, mengatakan Distrik Jila mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) setempat untuk menghitung ulang surat suara Pilkada 2024.

Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau di Timika, Kamis, mengatakan berdasarkan keterangan Panitia Pemungutan Distrik (PPD) Jila bahwa formulir model C1 untuk hasil penghitungan suara hilang.

“Sebenarnya hal seperti ini tidak boleh terjadi, tetapi berdasarkan keputusan bersama dan rekomendasi Bawaslu Mimika, maka Distrik Jila harus menghitung kembali surat suara hasil pilkada,” katanya.

Menurut Dete, kotak surat suara Distrik Jila berada di Kantor KPU Mimika dan akan dipindahkan ke GOR Futsal sebagai gudang logistik untuk dihitung kembali.

“Kondisi di Kantor KPU Mimika tidak memungkinkan untuk dilakukan penghitungan suara ulang di sana karena kapasitas ruangan dan akses keluar masuk yang bebas, sehingga harus dipindahkan ke GOR Futsal, ” ujarnya.

Dia menjelaskan saat ini pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah 2024 masih brlangsung.

“Untuk hari pertama, pleno rekapitulasi pilkada tingkat kabupaten telah merampungkan empat distrik yakni Distrik Amar, Mimika Tengah, Mimika Timur dan Mimika Barat,” katanya.

Dia mengatakan perkembangan pleno rekapitulasi pada hari kedua dan hari ketiga untuk merampungkan penetapan hasil pemilihan kepala daerah, diharapkan sesuai jadwal. (ant)

Jumlah Pengunjung: 80

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |