Festival Media Papua Angkat Isu Pasal Karet dan Kebebasan Pers

6 days ago 21
WORKSHOP KUHP – Pakar hukum Simon Pattirajawane didampingi moderator Robert Yewen saat memaparkan materi dalam workshop KUHP pada Festival Media Se-Tanah Papua di Nabire, Rabu (14/1/2026). (FOTO:PANITIA FESMED)

NABIRE, timikaexpress.id – Pakar hukum Simon Pattirajawane mengingatkan jurnalis di Tanah Papua agar melek membaca serta memahami ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru guna menghindari jeratan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Atensi tersebut disampaikan dalam workshop bertajuk “Pasal Karet, Pers Terancam: Membedah KUHP 2026 dan dampaknya pada Jurnalis Papua” yang digelar dalam rangka Festival Media Se-Tanah Papua di Nabire, Rabu (14/1/2026).

Festival yang diinisiasi Asosiasi Wartawan Papua (AWP) ini berlangsung selama tiga hari, 13–15 Januari 2026, dan diikuti pelajar, mahasiswa, serta jurnalis dari berbagai wilayah di Tanah Papua.

Dalam pemaparannya, Pattirajawane menekankan pentingnya pemahaman jurnalis terhadap hak dan batasan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Jurnalis harus memahami hak apa yang diberikan undang-undang dan batasan mana yang perlu diperhatikan dalam menulis, membuat konten, maupun melakukan investigasi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik tetap harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, yang menurutnya telah mengatur secara jelas prinsip dan batasan profesi wartawan.

“Dalam undang-undang dan kode etik sudah diatur dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan jurnalis,” katanya.

Selain itu, Pattirajawane mendorong wartawan untuk terus mengikuti pelatihan guna memahami penerapan KUHP baru dalam praktik jurnalistik sehari-hari, agar tidak berujung pada kriminalisasi.

Ia juga menegaskan pentingnya prinsip cover both side termasuk check and balance dalam setiap pemberitaan.

“Gunakan selalu prinsip keberimbangan. Jika itu diterapkan dengan benar, jurnalis tidak akan mudah terjerat pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pattirajawane mengapresiasi Festival Media Se-Tanah Papua sebagai ruang berbagi pengetahuan dan penguatan kapasitas jurnalis, sekaligus meningkatkan literasi publik terhadap informasi.

“Kegiatan seperti ini memberi banyak referensi bagi jurnalis, sekaligus membantu masyarakat menilai apakah informasi yang diterima benar dan dapat dipercaya,” pungkasnya.

Festival Media Se-Tanah Papua di Nabire diikuti 149 jurnalis dari enam provinsi di Tanah Papua, serta pelajar dan mahasiswa, dengan rangkaian kegiatan berupa pelatihan jurnalistik investigasi, talk show, pameran foto, hingga malam penganugerahan Papua Jurnalistik Award 2026. (*/vis)

Jumlah Pengunjung: 24

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |