Agus Patiung (FOTO:EDHY/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC SPSI) Kabupaten Mimika mengungkapkan masih adanya perusahaan, baik skala kecil maupun besar, yang membayar upah karyawan di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan skala pengupahan sektor tambang.
Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSP KEP) SPSI Mimika, Agus Patiung, mengatakan temuan tersebut berdasarkan pendataan internal organisasi terhadap perusahaan kontraktor maupun subkontraktor di lingkungan PT Freeport Indonesia (PTFI), dan laporan langsung dari anggota.
“Dari pendataan yang dilakukan pengurus, memang masih ada perusahaan yang menggaji karyawan di bawah standar UMK. Kami juga sudah kantongi payslep dari katyawan. Jumlah pastinya tidak kami hitung secara rinci karena karakter perusahaan sangat variatif, mulai dari kontraktor hingga subkontraktor,” ujarnya.
Meski demikian, Agus menilai belum etis untuk menyebutkan nama perusahaan yang diduga melanggar aturan tersebut ke ruang publik.
“Kalau jumlahnya memang ada beberapa, tetapi tidak etis kalau kami sebutkan sekarang. Pada momen yang tepat, tentu akan kami sampaikan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa SPSI tidak bermaksud mencari konflik, melainkan mengajak seluruh pihak untuk memiliki kesadaran dan menghargai tenaga kerja sebagai mitra.
“Tenaga kerja adalah pencipta nilai dan keuntungan bagi pengusaha. Karena itu, pekerja jangan diperlakukan sebagai alat, tetapi dimanusiakan dan dijadikan mitra,” tegasnya.
Namun Agus mengingatkan, apabila praktik pengupahan di bawah UMK terus dilakukan, maka persoalan tersebut bukan lagi urusan serikat pekerja, melainkan sudah masuk ranah pelanggaran hukum.
“Kalau itu sudah melanggar aturan, maka bukan bermasalah dengan serikat, tetapi bermasalah dengan hukum. Ketika aturan dilanggar, pasti ada konsekuensi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan dapat berujung pada sanksi pidana maupun perdata, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jika perusahaan tidak membayar upah sesuai regulasi, maka ada dua konsekuensi, yaitu sanksi pidana dan sanksi perdata. Mekanismenya jelas dan semua pihak pasti tahu,” ujarnya.
Agus juga mendorong seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan agar menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, mulai dari Dewan Pengawas Ketenagakerjaan hingga Dinas Tenaga Kerja.
“Negara sudah memberikan kewenangan dan fasilitas kepada semua stakeholder. Karena itu, fungsi pengawasan harus dijalankan dengan baik agar hak-hak pekerja terlindungi,” pungkasnya. (vis)
Jumlah Pengunjung: 226

21 hours ago
10

















































