KASUS UANG PALSU – Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman berbincang dengan terdakwa Mayang alias Karla saat rilis kasus di Polres Mimika. (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Terdakwa kasus pemalsuan mata uang, Ayu Mayang Segara alias Mayang alias Karla, divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Timika dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (9/4/2026).
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Putu Mahendra, S.H., M.H., M.Th, didampingi hakim anggota Anang Riyan Ramadianto, S.H dan Erzha Caesar Ainul Habian, S.H.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Timika, Diky Dwi Setiadi, S.H, menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan serta membelanjakan uang yang diketahuinya palsu.
“Terdakwa juga terbukti menyimpan secara fisik mata uang yang diketahuinya merupakan uang palsu, sebagaimana dakwaan kumulatif penuntut umum,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mimika, Imelda Irianti Simbiak, S.H, yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan serta terdakwa tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 31 Agustus 2025 sekitar pukul 04.15 WIT. Terdakwa bersama seorang oknum anggota TNI, Sertu Teuku Muhammad Aulia, diketahui mengedarkan uang palsu di Cafe Starlight, Jalan Budi Utomo.
Saat itu, keduanya memesan minuman dan membayar tagihan sebesar Rp700.000 menggunakan uang yang kemudian diketahui palsu.
Setelah operasional kafe berakhir, manajer melakukan pengecekan hasil pendapatan dan menemukan adanya perbedaan pada uang yang diterima.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Mimika untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan, terdakwa mengakui menerima uang palsu dari Sertu Teuku Muhammad Aulia, yang kemudian digunakan untuk berbagai transaksi, termasuk pembayaran di kafe dan sewa mobil.
Petugas juga menemukan barang bukti berupa uang palsu yang dibuang di dalam kloset kamar mandi dan balkon rumah terdakwa sebanyak 47 lembar.
Sementara itu, Sertu Teuku Muhammad Aulia mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari seseorang di Jakarta, yang kemudian diedarkan kembali.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (*)
Penulis : Gren Telaubun
Editor : Maurits Sadipun
Jumlah Pengunjung: 28

1 day ago
13

















































