DLH Gelar Konsultasi Publik Ranperda Akademik Pengelolaan Sampah

1 month ago 36

MENABUH – Frans Kambu, bersama perwakilan dari OPD, menabuh tifa saat pembukaan Konsultasi Publik Ranperda Akademik Pengelolaan Sampah,di Hotel Kanguru, Rabu (11/12/2024) (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Akademik Pengelolaan Sampah, dengan menghadirkan tenaga ahlid ari Universitas Muhamaddiyah Makasar Ir Firdaus, ST, MSi, MTA SEAN.Eng.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Frans Kambu, Plh Asisten Bidang Ekonomi Setda Mimika di Hotel Kanguru, Rabu (11/12/2024).

Frans Kambu dalam membawakan sambutan Pj Bupati Mimika menyampaikan, pemahaman tepat sangat penting, maka banyak hal yang sudah disiapkan Pemda. Untuk OPD juga harus bisa mendukung

Pengelolaan sampah kini menjadi masalah yang kian mendesak dikota-kota di Indonesia. Sebab apabila tidak dilakukan penanganan yang baik akan mengakibatkan terjadinya perubahan keseimbangan lingkungan yang dapat mencemari lingkungan, baik terhadap tanah, air dan udara.

Oleh karena itu untuk mengatasi masalah pencemaran tersebut diperlukan penanganan dan pengendalian terhadap sampah sesuai standar.

Kabupaten Mimika merupakan salah satu kabupaten yang berkembang cukup pesat diprovinsi Papua Tengah dengan berbagai daya tarik dan potensinya, khususnya dengan keberadaan perusahaan tambang terkemuka Freeport Indonesia yang beroperasi diwilayah ini.

Sehingga membuat banyak orang ingin berkunjung bahkan menetap dikabupaten ini dengan demikian ini pula yang mendorong perkembangan sektor perdagangan dan jasa.

Perkembangan Kabupaten Mimika diiringi dengan bertambahnya jumlah penduduk dan beragam kegiatan yang berpotensi menghasilkan sampah yang besar.

“Masalah yang sering muncul dalam pengelolaan sampah perkotaan adalah masalah pembiayaan dan semakin sulitnya menentukan lahan yang tepat untuk pemrosesan akhir sampah,”ujarnya.

Untuk itu, pemanfaatan sampah perlu diterapkan untuk mendapatkan tingkat efektifita sefisiensi yang tinggi dan diharapkan dapat memberikan keuntungan berupa nilai tambah.

“Disamping itu juga perlu aspek legal untuk dijadikan pedoman berupa peraturan – peraturan lingkungan, demi menanggulangi mengenai pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh sampah,”ucapnya.

Lanjutnya, penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga untuk meningkatkan kondisi pengelolaan persampahan secara keseluruhan, untuk mendukung pembangunan Kabupaten Mimika yang berkelanjutan.

“Maka perlu di cari suatu cara pengelolaan sampah secara baik dan benar melalui perencanaan yang matang dan terkendali dalam bentuk pengelolaan secara terpadu,”tuturnya.

Perencanaan tersebut mencakup ke lima aspek dalam pengelolaan persampahan, yaitu aspek institusi dan kelembagaan, aspek kebijakan hukum, aspek teknis operasional, aspek pembiayaan dan aspek peran serta masyarakat.

“Maksud dari penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja sistem pengelolaan sampah jangka panjang secara sistematis, terstruktur, sehingga dapat dijadikan dan terukur panduan penyusunan program dan penganggaran sektor persampahan secara tepat, bertahap, dan ter arah,” tambahnya.

Sementara itu Ir Firdaus, ST, MSi, MTASEAN. Eng, dalam membawakan materi mengatakan, selama ini masyarakat selalu menggunakan paradigma lama dalam pengelolaan sampah.

Untuk itu, perlu diterapkan metode pengelolaan sampah yang terdiri dari tiga langkah, yaitu Reduce, Reuse,dan Recycle (3R), maka diharapkan dengan konsep ini sampah akan memiliki nilai ekonomi.

Kewajiban Kabupaten bedasarkan undang-undang harus mengkampanyekan Perda, atau Peraturan Bupati dalam mengelolah sampah,agar bisa maksimal perlu ada payung hukum yang juga mengatur soal sanksi-sanksi bila melakukan pelanggaran terhadap Perda tersebut.

“Penanganan sampah bukan hanya Pemda saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab pihak swasta, dan perlu juga dilakukan sistem penerapan 3 R dan hal terpenting yang harus dilakukan oleh Pemda, setiap ruang publik juga sudah disediakan sampah 3 R, Karena sampah nantinya harus berhenti di TPS T3R,”pungkasnya.(eno)

Jumlah Pengunjung: 5

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |