BPN Gelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria

2 months ago 39

RAPAT – Kepala BPN Mimika, Yosep Simon Done didampingi Pieter Edoway selaku Sekertaris Dinas PUPR serta tokoh masyarakat usai rapat bersama di Kantor BPN pada Kamis (5/12/2024). (FOTO: ELISA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika menggelar sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)  dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah di Mimika.

GTRA bertujuan menata aset daerah, dimana salah satu tugas dan fungsinya, yaitu  memfasilitasi dan mendorong percepatan eksekusi program strategis nasional reforma agrarian,  ini dilaksanakan di Aula Kantor BPN, Jalan Cendrawasih, Kamis (5/12/2024).

Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri langsung Kepala BPN Mimika, Yosep Simon Done,  Pieter Edoway selaku Sekertaris Dinas PUPR Mimika, perwakilan OPD lingkup Pemkab Mimika serta tokoh masyarakat.

Yosep Simon Done, Kepala BPN Mimika dalam sambutannya pada kegiatan GTRA, menyebut ada tiga lokasi yang menjadi tempat kegiatan redistribusi tanah, yaitu Kampung Kadun Jaya sebanyak 173 bidang, Mandiri Jaya 133 bidang, dan Kampung Minabua 194 bidang.

Redistribusi Tanah sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2023, merupakan kerangka acuan pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pembenahan hak atas tanah yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada Subjek Reforma Agraria disertai dengan pemberian sertifikat hak atas tanah.

Tujuan pengadaan pembagian tanah adalah  memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek hukum yang memenuhi persyaratan, dengan harapan dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

“Ini juga mendasari pelaksanaan Keputusan Bupati Mimika Nomor 25 tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Mimika tertanggal 17 Juni 2022,” ungkapnya.

Dimana objek atau tanah bersumber dari bekas hak adat atau hak ulayat dalam TORA kawasan pelepasan hutan, termasuk objek di luar fungsi kawasan hutan atau non kawasan hutan serta TORA dari hasil penyelesaian konflik agraria.

“Jadi kawasan yang sudah dilepas oleh Kementerian Kehutanan juga masuk dalam program redistribusi. Ada juga tanah bekas perusahaan yang sudah tidak dikelola lagi ditinggalkan jadi milik negara. Itu semua kita sertifikatkan untuk diberikan ke masyarakat,”katanya.

Lebih lanjut, kata Yosep,  tujuan dari program ini guna membagikan tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus kepastian hukum bagi subjek yang memenuhi persyaratan, yang diharapkan ke depannya memperbaiki keadaan sosial ekonomi masyarakat sekitar.

Tidak hanya itu, dalam kegiatan ini, pihaknya juga melibatkan stakeholder dan OPD terkait yang berhubungan langsung dengan pemanfaatan wilayah tanah.

“Jadi, nantinya akan diterbitkan sertifikat yang diharapkan dapat dimanfaatkan oleh instansi-instansi yang punya kepentingan, baik pertanian, perikanan dan lainnya,” ujar Yosep kerap ia disapa.

Yosep mengatakan, 2025 mendatang bakal ada program redisribusi, dimanan Kabupaten Mimika mendapat kuota sebanyak 1.300 bidang tanah.

Namun, belum ditentukan lokasi perencanaannya dan akan difokuskan di area perkampungan mana.

“Semoga di Tahun 2025 mendatang bisa dipersiapkan dengan baik dan matang agar wilayah distirk dan kampung dapat disentuh langsung oleh redistribusi, sementara di kota ada program PTSL,” sebutnya. (bob)

Jumlah Pengunjung: 4

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |