Babak Baru Proses Kasus Penganiayaan di Komplek Lanal

1 week ago 14

LIMPAHKAN – Anggota Reskrim Polsek Mimika Baru saat melimpahkan BAP Tahap II kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Proses hukum kasus penganiayaan yang terjadi di komplek Lanal (Pangkalan Angkatan Laut) memasuki babak baru.

Ini setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap II termasuk tersangka dan barang bukti kasus yang mendera tersangka SNR.

SNR ditengarai melakukan penganiayaan  terhadap korban SCSK di Jalan Freeport Lama, tepatnya di Kompleks Lanal Timika, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah pada 22 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIT.

Akibat penganiayaan itu, SCSK mengalami luka di bagian kepala dan tangan kiri akibat sabetan benda tajam.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong, S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Suartika kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Selasa (7/1/2025) mengatakan, proses hukum kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/111/X/2024/ SPKT/Polsek Mimika Baru/ Polres Mimika/Polda Papua, tertanggal 22 Oktober 2024.

Ia menyebut, penyerahan tersangka dan barang bukti, ini dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika Nomor: B-1430 /R.1.19/Eoh.1/09/2024, tertanggal 20 Desember 2024 tentang pemberitahuan berkas perkara telah lengkap (P.21).

“Jadi, tersangka SNR berhasil dibekuk bersama barang bukti, yaitu sebilah parang oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru, dan dalam pengembangan penyidikan tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Suartika.

Pelimpahan tahap II oleh penyidik kepolisian diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusiansra Glevierth Lubis SH, yang menangani kasus ini.

“Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal selama 2 tahun dan 8 bulan penjara,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian berawal saat pelaku bersama pacarnya menghadiri pesta ulang tahun di Jalan Freeport Lama, tepatnya di Kompleks Lanal pada 22 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIT.

Saat itu pelaku diduga mabuk melihat seseorang hendak mengambil sepeda motornya, kemudian pelaku menegurnya, sehingga terjadi salah paham dengan dua orang pria, masing-masing berinisial D dan A.

Tidak lama berselang, D, A serta SCSK bonceng tiga menggunakan sepeda motor melintas di depan pelaku.

Saat itulah pelaku SNR menebaskan parang sebanyak tiga kali ke arah D, A dan SCSK.

Aksinya itu menciderai SCSK yang duduk paling belakang dari sepeda motor tersebut.

“Setelah melancarkan aksinya, SNR pun langsung mengamankan diri di Polsek Miru,” ujar AKP J. Limbong. (via)

Jumlah Pengunjung: 3

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |