2024, Laka Lantas di Mimika Menurun 31%

1 week ago 19

PRESS RELEASE – Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha saat menggelar press release akhir tahun 2024 di Kantor Pelayanan Polres Mimika (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Angka Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) sepanjang 2024 di Kota Timika mengalami tren penurunan 31% atau setara 60 dari 155 kasus bila dibandingkan dengan kasus Lakalantas pada 2023 lalu tercatat sebanyak 196 kasus.

Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha dalam press release akhir Tahun 2024 di Kantor Pelayanan Polres Mimika, juga menyebut, penurunan Lakalantas juga berdampak pada faktor penyebabnya, yaitu karena mabuk sebanyak 22 kasus di tahun 2024, sedangkan Tahun 2023 tercata 52 kasus.

Selain itu, faktor batas kecepatan terdata 17 kasus di 2023, sementara di 2024 hanya 11 kasus.

Karena lengah terdata 21 kasus di 2023, sementara 14 kasus di 2024.

Adapula tidak tertib berlalulintas pada 2023 tercatat 90 kasus menjadi 83 kasus di 2024.

Karena faktor lelah tercatat 20 kasus di 2023 menjadi 13 kasus di 2024.

“Jadi, penurunan angka Lakalantas juga dibarengi dengan penurunan penyebabnya,” jelasnya.

Termasuk jumlah korban pun mengalami penurunan bila dibanding tahun 2023 lalu, yaitu meninggal dunia dari 53 orang menjadi 40 orang di 2024.

Kemudian korban luka berat dari 161 orang turun menjadi 147, serta luka ringan dari 120 orang turun menjadi 94 orang.

Menurut AKBP Budiartha, jenis pelanggaran Lalulintas sendiri juga mengalami penurunan di tahun 2024 jika dibanding tahun sebelumnya, diantaranya:

1. Kelengkapan kendaraan di tahun 2023 sebnayak 438, sedangkan di 2024 turun menjadi 286.

2. Tidak menggunakan helm pada tahun 2023 tercata 486 pelanggaran, sedangkan di 2024 hanya 189.

3. Kelengkapan surat-surat kendaraan pada 2023 terdata 576, sedangkan di 2024 hanya 118.

4. Berboncengan lebih dari satu orang pada 2023 terdata 33 kasus, sedangkan di 2024 tidak ada atau nol.

5. Melanggar marka atau rambu Lalulintas pada  2023 sebanyak 8 kasus, sedangkan di 2024 tercatat 6 kasus.

“Tindakannya juga mengalami penurunan, dimana tilang pada 2023 tercatat sebayak 616 tindakan, sementara teguran meningkat di 2023 terdata sebanyak 536, ini meningkat menjadi 842 sepanjang 2024,” jelasnya.

Disamping itu, denda juga mengalami penurunan, yaknhi dari Rp 224.436.000 pada 2023 lalu, turun sebesar  Rp 6.421.000 pada 2024 lalu,” pungkasnya. (via)

Jumlah Pengunjung: 2

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |