Benyamin Tandiseno (FOTO: ELISA/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Sebanyak 10 cafe dingin di Kabupaten Mimika, Papua Tengah telah melaksanakan kewajibannya, yakni membayar dan melunasi pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, maka retribusi Minuman Beralkohol (Minol) beralih ke Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.
Benyamin Tandiseno, Kepala Bidang (Kabid) Pajak pada Bapenda Mimika, mengatakan para distributor Minol telah membayarkan pajaknya ke Bapenda sejak Oktober 2024.
“Jadi, retribusi Minol sebelumnya berdiri sendiri dan dipungut oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dengan adanya pengalihan, maka Pajak Minol masuk ke rekening PBJT makanan atau minuman yang ditangani Bapenda,” jelasnya.
Dimana pembayaran retribusi ke Disperindag oleh para distribitor sudah berlangsung hingga September tahun lalu, dan mulai Oktober 2024 masuk pajak daerah melalui Bapenda.
“Sebutannya kios-kios dingin meliputi diskotik, bar, karaoke), dan sejak peralihan itu, kita juga alihkan namanya menjadi cafe dingin,”jelasnya.
Berdasarkan data hingga November 2024 lalu, pajak Minol yang masuk ke Bapenda sudah terkumpul lebih Rp 169.951.000.
Sementara total keseluruhan dari PBJT makanan dan minuman hingga 30 Desember 2024 adalah Rp 97.284.313.547 atau setara 97, 28 persen dari target.
Adapun pembayaran pajak Minol dilakukan setelah sebulan berjalan.
Dimana para distributor bertransaksi dulu dengan konsumen.
Setelah satu bulan, mereka akan melapor ke Bapenda hingga tanggal 15 setiap bulannya, dehingga pajak Minol untuk Desember akan dibayarkan di Januari 2025.
“Di Timika, ada 10 cafe dingin yang resmi dan terdaftar sebagai pembayar pajak di Bapenda. Sementara satu distributor Minol (PT Bintang Timur) masuk ke pajak pusat.
Ditambahkan untuk distributor, kita sudah jelas aturannya, dimana masuk ke pajak pusat dan yang mana masuk ke pajak daerah,” pungkasnya. (bob)
Jumlah Pengunjung: 37