SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara pencurian terhadap terdakwa Yermia Jitmau di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (17/12/2024) (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika menjatuhkan pidana kurungan selama 1 tahun atas perkara pencurian yang mendera Yermia Jitmau.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (17/12/2024).
Sidang dipimpin oleh Ricky Emarza Basyir, S.H selaku Hakim Ketua, dengan didampingi dua Hakim Anggota, yaitu Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., dan Muh. Khusnul F. Zainal,S.H.,M.H.
Vonis yang dijatuhkan ini lantaran Yermia Jitmau terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum, yaitu ketentuan pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUH Pidana.
Vonis 1 tahun penjara, ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mimika, Nasrid Arwijayah, S.H, sebagaimana sidang tuntutan pada 19 November 2024 lalu.
Humas PN Timika, Muh. Khusnul F. Zainal kepada Timika eXpress, Rabu (18/12/2024), menerangkan kronologi kejadian yang menjerat Yermia, ini bermula pada 23 Juli 2023 sekitar pukul 06.30 WIT.
“Waktu itu saksi Irianti sedang menyapu di dalam rumahnya, saat itu kaget karena sepeda motor yang diparkir di teras rumah sudah tidak ada,” terang Khusnul.
Iriantu pun langsung menyampaikan ke suaminya, Paska Siahaan.
Irianti bersama suaminya seketika itu bergegas melakukan pencarian seraya bertanya kepada tetangga sekitar.
Sayangnya, tidak satu pun tanggga mereka mengetahui hilangnya sepeda motor tersebut.
Tidak hilang akal, Irianti pun mengupload foto sepeda motornya yang hilang itu di laman media sosial Facebook (FB) dengan menyertakan nomor ponselnya.
Beberapa saat kemudian, Michael Steven Paul menghubungi saksi dan menyampaikan kalau dirinya sempat melihat sepeda motor milik Irianti didorong oleh Yermia.
Atas info tersebut, Irianti bersama suaminya langsung menemui Michael Steven Paul dan mereka langsung mencari di seputaran Jalan Hasanuddin, tepatnya di belakang Hotel Horison Ultima Timika.
Sayangnya, upaya pencarian waktu itu tidak membuahkan hasil, sehingga Irianti dan suaminya memilih pulang ke rumah mereka di Gang Sentani, Jalan Budi Utomo, Timika.
Pada petang hari sekitar pukul 16.00 WIT, Irianti dan suaminya kembali mencari sepeda motor mereka yang hilang di kawasan Jalan Hasanuddin.
Setelah dua jam berlalu, Irianti mendapati Yermia Jitmau sesuai ciri-ciri yang dimaksud oleh Michael Steven Paul.
“Saat itu juga Irianti langsung menghubungi anggota kepolisian dan Yermia Jitmau pun ditangkap,” terangnya.
Saat ditangkap, Yermia tidak bisa mengelak dan langsung menunjuk tempat dimana sepeda motor yang dicurinya disimpan.
Yermia menyembunyikan sepeda motor itu di Jalan Hasanuddin, tepatnya di belakang Swalayan Diana II, Timika.
Setelahnya, anggota Polsek Mimika Baru menggiring Yermia Jitmau serta barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy ke Kantor Polsek Mimika Baru guna proses hukum lanjut.
Atas perbuatannya (Yermia-Red), Irianti nyaris mengalami kerugian Rp 22 jura. (via)
Jumlah Pengunjung: 31