Validasi Data PBI-JK, 26.034 Jiwa Peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Mimika Dinonaktifkan

13 hours ago 5

TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menonaktifkan sebanyak 26.034 jiwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80/HUK/2025 yang bertujuan untuk melakukan validasi data penerima bantuan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan ulang data peserta penerima subsidi agar lebih tepat sasaran.

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, Menteri Sosial diwajibkan untuk melakukan sinkronisasi data bersama Badan Pusat Statistik, sebagai acuan utama dalam penentuan pemberian bantuan dan pemberdayaan sosial.

Dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 mengenai optimalisasi pengentasan kemiskinan, ditekankan pentingnya pemutakhiran data penerima bantuan untuk mendukung pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional.

Mikael Tuturop, Kepala BPJS Kesehatan Mimika (FOTO: NIAR/TIMEX)

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus berasal dari kelompok desil 1 hingga 5, yang berarti mereka yang secara ekonomi paling membutuhkan.

Mikael Tuturop, pejabat terkait, menegaskan, “Ini bukan sekadar koreksi data, tetapi sudah menjadi keputusan nasional”.

Ia menambahkan bahwa tujuan utama penonaktifan ini adalah memastikan dana subsidi dari APBN hanya diberikan kepada warga yang benar-benar memenuhi syarat sebagai peserta PBI.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika per 1 Juli 2025, jumlah peserta aktif tercatat sebanyak 285.124 jiwa, mencakup 89,47% dari total populasi Kabupaten Mimika yang mencapai 318.679 jiwa pada semester II Tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, 137.952 jiwa adalah peserta PBI JK yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Pusat, sedangkan 43.834 jiwa dibiayai oleh pemerintah daerah melalui skema PBPU Pemda, dan 5.046 jiwa didanai oleh Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK).

Mikael menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik dan tetap dapat mengakses layanan kesehatan.

Bagi warga yang kepesertaan JKN-KIS-nya dinonaktifkan dan mengalami kendala saat berobat, mereka dapat melakukan proses reaktivasi untuk mengembalikan status kepesertaan agar aktif kembali.

Salah satu syarat reaktivasi adalah peserta yang dinonaktifkan harus masuk dalam daftar periode Mei 2025 dan menderita penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis yang dapat mengancam keselamatan jiwa.

Langkah-Langkah Reaktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Peserta PBI yang Dinonaktifkan

Pemerintah menginformasikan bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) yang dinonaktifkan dapat melakukan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan melalui beberapa langkah sederhana.

Pertama, peserta harus meminta surat keterangan berobat dari Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, seperti puskesmas, sebagai bukti kebutuhan perawatan medis.

Setelah mendapatkan surat tersebut, peserta diminta untuk mengunjungi Dinas Sosial (Dinsos) setempat dan melaporkan situasi mereka, serta membawa dokumen identitas diri.

Selanjutnya, petugas Dinsos akan melakukan verifikasi data peserta untuk memastikan bahwa mereka menderita penyakit kronis, katastropik, atau berada dalam kondisi yang mengancam keselamatan jiwa, serta termasuk dalam kategori warga tidak mampu.

Jika verifikasi berhasil, Dinsos akan mengeluarkan surat keterangan reaktivasi, yang kemudian akan diinput ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG).

Permintaan reaktivasi akan diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk verifikasi lebih lanjut.

Setelah data disetujui, BPJS Kesehatan akan memproses reaktivasi kepesertaan, dan peserta akan menerima pemberitahuan untuk kembali menggunakan layanan kesehatan.

Pemerintah juga mengingatkan agar peserta tetap bersabar selama proses ini, membawa dokumen penting, dan tidak ragu untuk bertanya kepada petugas jika ada yang kurang jelas.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, peserta dapat kembali mendapatkan akses layanan kesehatan yang diperlukan.

BPJS Kesehatan Mimika telah membentuk grup komunikasi WhatsApp yang melibatkan Dinas Sosial dan rumah sakit untuk mempercepat koordinasi antar instansi dalam proses reaktivasi peserta.

Menurut Mikael Tuturop, sistem ini memungkinkan semua pihak untuk berkomunikasi secara langsung, sehingga tindak lanjut reaktivasi dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Mikael menegaskan bahwa rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan, terutama dalam kondisi gawat darurat.

“Ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendukung sistem jaminan kesehatan nasional yang adil dan akuntabel,” tutupnya. (a77)

Jumlah Pengunjung: 15

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |