Royal Sitohang, S.H., M.H (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika masih terus mengusut dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Gerai Maritim (GGM) di Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika-Papua Tengah pada 2018 lalu.
Kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) Kabupaten Mimika berinisial BS, ini tetap dilanjutkan, meski yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Kasi Intelijen Kejari Mimika, Royal Sitohang, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Rabu kemarin mengatakan proses penyelidikan terkait adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini masih berlangsung hingga kini.
“Saat ini kita masih persuasif menunggu itikad baik dari pihak ketiga untuk mengembalikan kerugian negara dari dugaan korupsi sebesar Rp 400 jutaan. Kita pastikan kalau kerugian negara yang ditimbulkan ini tidak dikembalikan, maka kasus ini segera naik ke proses persidangan,” tegasnya.
Pembangunan GGM dalam menunjang tol laut di Poumako, Distrik Mimika Timur oleh Disperindag Mimika, ini direalisasikan pada Tahun Anggaran (TA) 2018, dimana pembangunanya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak sebesar Rp3.637.512.500.
Dari besaran anggaran tersebut, rincian pengerjaannya meliputi penimbunan senilai Rp998.038.000 dan pekerjaan fisik pembangunan GGM sebesar Rp2.529.700.000.
Namun, berdasar perhitungan ahli keuangan dan ahli perhitungan kerugian negara serta ahli teknik sipil, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut sebesar Rp3.080.343.010.
Kasus ini kemudian menjerat BS selaku Kepala Disperindag pada waktu itu.
BS dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Sub a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP Subsidier.
Termasuk Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP. (via)
Jumlah Pengunjung: 28