SIDANG – Suasana sidang tuntutan perkara Narkotika terhadap terdakwa Willy Stefanus Watunwotuk di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (7/1/2025). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Nasrid Arwijayah, S.H, menuntut terdakwa Narkotika, Willy Stevanus Watunwotuk dengan tuntutan hukuma n 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (7/1/2025).
Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sidang tuntutan pada Selasa lalu dipimpin oleh Putu Mahendra, S.H., M.H selaku Hakim Ketua, didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H, masing-masing selaku Hakim Anggota.
Dalam perkara ini, terdakwa Willy Stevanus Watunwotuk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I berupa ganja, yang beratnya melebihi 1 gram.
Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Rabu (8/1/2025), menjelaskan kronologi kejadian hingga menjerat terdakwa Willy, ini bermula pada 3 Mei 2024 sekira pukul 06.30 WIT.
Waktu itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika mendapat informasi adanya seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis ganja di Jalan Garuda, Timika.
Tim pun bergegas ke TKP sekitar pukul 22.00 WIT, dan langsung memantau seseorang yang dicurigai di TKP.
Pun dicurigai ada satu mobil yang sering digunakan untuk melakukan transaksi Narkotika, yang ketika itu dibawa kabur untuk menghindari pihak Kepolisian setempat.
Beberapa saat kemudian, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu rumah dan ditemukan 22 paket ganja dalam kemasan plastik bening ukuran besar.
Diamankan pula sebuah toples plastik warna putih yang diduga berisi ganja, serta 2 buah tas belanja warna merah dan hijau.
Petugas pun mengamankan barang bukti dan melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa yang adalah pemilik dari barang haram tersebut.
Petugas pun berhasil membekuk terdakwa di Jalan C. Heatubun, tepatnya di lorong Kantor Kelurahan Kwamki Baru pada 3 Mei 2024 sekitar pukul 06.30 WIT.
Khusnul menambahkan, saat ditangkap, dari tangan terdakwa, petugas menemukan 5 paket Narkotika jenis ganja dalam kemasan plastik klip bening ukuran kecil.
Juga ditemukan 1 paket ganja dalam kemasan plastik sedang warna hitam dan warna merah.
Diamankan pula handphone (HP) Oppo Reno 4F warna putih, 4 bundel plastik klip bening ukuran kecil, sebuah tas samping warna hitam, uang tunai sebesar Rp 4.050.000, sebuah jaket warna biru, dan 1 unit Sepeda Motor (SPM) Honda CRF warna merah-putih.
“Dari hasil pemeriksaan awal petugas, terdakwa mengakui menerima paket Narkotika jenis ganja dari seseorang bernama Famil (DPO) di Kota Jayapura. Terdakwa menerima kiriman paket ganja sebanyak 5 kali sejak Bulan Desember 2022 hingga April 2024,” terangnya.
Dalam transaksi ganja kepada konsumen di Mimika, terdakwa menjual paketan kecil dengan harga bervariasi mulai Rp 200 ribu hingga Rp. 250 ribu.
“Terdakwa pun mengaku mendapat keuntungan sejak menerima dan menjual Narkotika jenis ganja dari Famil pada Desember 2022 sebesar Rp 50 juta,” ujarnya
Kemudian pada Februari 2023, terdakwa mendapat untung sebesar Rp 25 juta.
Pada Januari 2024, terdakwa mendapat untung sebesar Rp 10 juta, kemudian Maret 2024 mendapatkan keuntungan Rp27,5 juta, dan April 2024, terdakwa meraup untung sebesar Rp4.050.000. (via)
Jumlah Pengunjung: 29