AMANKAN – Anggota Satreskrim Polres Mimika saat menangkap dan mengamankan pelaku penikaman MR di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rabu (18/12/2024). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kurang dari 12 jam, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika bersama Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, berhasil meringkus MR alias T, pelaku penganiayaan dan penikaman, yang menyebabkan korban DK (22) meninggal dunia.
MR diringkus di salah satu rumah di Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 16.35 WIT.
Selain menangkap MR, tim gabungan Polres Mimika juga mengamankan barang bukti, yakni sebilah pisau yang digunakan MR untuk menikam korban.
Sepeda motor pelaku pun diamankan, termasuk baju milik korban.
Peristiwa naas pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 10.15, ini terjadi di Jalan Belakang Hotel Serayu, kawasan eks Pasar Swadaya, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah.
Mulanya, sepeda motor ojek yang ditumpangi korban DK terlibat baku senggol dengan sepeda motor yang dikendarai MR.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq kepada Timika eXpress, Rabu kemarin, mengatakan pelaku MR alias T sudah diamankan di Rutan Polres Mimika di Mile 32 guna proses hukum lanjut.
Ia menyebut, kejadian bermula ketika MR terlibat saling senggol dengan sepeda motor ojek yang membonceng DK, tepatnya di perempatan Pasar Lama, lebih tepatnya di jalan belakang Hotel Serayu.
Korban yang tidak terima, spontan melempari MR dengan batu.
MR yang tidak terima langsung melakukan penganiayaan dan menikam DK hingga meregang nyawa.
Mengetahui kejadian itu, salah satu keluarga korban yang lagi berada di Bank BPD, Jalan Yos Sudarso langsung mendatangi TKP dan mendapati korban bersimbah darah.
Saat itu juga korban langsung dilarikan ke RSUD Mimika, setelahnya pihak keluarga korban membuat laporan di SPKT Polres Mimika.
“Korban DK mengalami luka robek di bagian kiri sebelah kiri, dan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis di RSUD Mimika,” jelasnya.
Atas naas tersebut, Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha langsung memerintahkan personel Satreskrim Polres Mimika dan Unit Reskrim Polsek Miru segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku MR.
“Tim kami saat itu juga berhasil mengidentifikasi serta mengetahui keberadaan pelaku, dan pelaku berhasil diringkus beberapa jam setelah kejadian,” ungkapnya.
Ia berharap pihak keluarga mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Satreskrim Polres Mimika, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu situasi Kamtibamas di Mimika,” tandasnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 46