Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa. (FOTO:DOK/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700.1/359/SET/2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya keagamaan dan hari besar lainnya.
Surat edaran yang ditandatangani pada Senin (16/3/2026) tersebut menjadi langkah tegas Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam menekan praktik gratifikasi yang rawan terjadi pada momentum hari raya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 2 Tahun 2026, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Dalam edaran tersebut, Gubernur menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara wajib menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, termasuk pemberian maupun permintaan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Permintaan dana atau hadiah dengan dalih apa pun, termasuk THR, merupakan praktik yang dilarang dan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Selain itu, setiap ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur juga mengatur penanganan gratifikasi berupa barang mudah rusak seperti makanan dan minuman.
Penerimaan tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo, namun tetap wajib dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Papua Tengah.
Tak hanya itu, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam konteks gratifikasi, juga dilarang.
Ia turut menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk mengingatkan bawahannya serta mengedukasi masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pejabat negara.
Di sisi lain, dunia usaha dan masyarakat diimbau untuk tidak memberikan suap, gratifikasi, maupun uang pelicin.
Jika menemukan praktik pemerasan atau permintaan hadiah, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Gubernur menegaskan, penerbitan SE ini harus menjadi perhatian serius dan dilaksanakan secara konsisten.
“Langkah ini penting untuk memastikan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, terutama pada momentum hari raya,” tegasnya. (*)
Jumlah Pengunjung: 54

14 hours ago
10
















































