KETERANGAN – Kapolres Mimika Billyandha Hildiario Budiman memberikan keterangan kepada awak media terkait tawuran antar pelajar di Timika. (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Kapolres Mimika Billyandha Hildiario Budiman menegaskan bahwa aksi tawuran antar pelajar yang melibatkan siswa SMK Petra Timika dan SMKN 1 Mimika di Jalan Budi Utomo, Timika, pada 13 Maret 2026 lalu bukan lagi sekadar kenakalan remaja, melainkan masuk kategori tindakan kriminal.
Hal tersebut disampaikan Kapolres saat memberikan keterangan kepada awak media di Polres Mimika, Mile 32, Senin (16/3/2026).
Menurut Kapolres, aksi tawuran tersebut telah mengarah pada tindak pidana karena terjadi pengrusakan, pembakaran kendaraan, hingga adanya korban luka.
“Tawuran kemarin itu bukan kenakalan remaja lagi, tetapi sudah merupakan tindakan kriminal. Tentunya akan kita proses hukum karena sudah mengarah pada pengrusakan, pembakaran, hingga melukai orang,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah pelajar yang terlibat telah diamankan dan pihak kepolisian juga telah memanggil orang tua mereka untuk diberikan penjelasan terkait konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.
Selain penanganan hukum, pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli dengan menyasar lingkungan permukiman dan lorong-lorong guna memberikan imbauan kepada masyarakat dan para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami kemungkinan adanya provokasi melalui media sosial yang memicu aksi tawuran tersebut.
“Kami juga melakukan patroli siber untuk melihat apakah ada keterkaitan dengan ajakan atau provokasi di media sosial,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada para orang tua agar rutin memantau aktivitas anak-anaknya di media sosial agar tidak mudah terpengaruh oleh ajakan atau konten negatif.
Kapolres berharap kejadian serupa tidak lagi terulang di Kabupaten Mimika.
Ia menegaskan bahwa apabila aksi tawuran kembali terulang, pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas.
“Kalau kejadian seperti ini terulang lagi, maka akan kami proses secara hukum. Tidak ada lagi istilah restorative justice, karena ini sudah tindakan kriminal yang berulang,” pungkasnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 51

6 hours ago
6

















































