Roby Kayame Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

1 month ago 44

SIDANG – Sidang pembacaan putusan perkara pencurian terhadap terdakwa Roby Kayame di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (12/12/2024) (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id –Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mimika menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara terhadap Roby Kayame selaku terdakwa perkara pencurian.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Timika pada Kamis (12/12/2024) lantaran Roby Kayame terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan primair, yakni Pasal 363 Ayat (1) ke-5  KUH Pidana.

Sidang pada Kamis lalu dipimipin Ricky Emarza Basyir, S.H selaku Hakim Ketua, dengan didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh. Khusnul F. Zainal, S.H., M.H, masing-masing selaku Hakim Anggota.

Adapun vonis hukuman terhadap Roby Kayame lebih rendah 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Nasrid Arwijayah, S.H.

Pada sidang tuntutan 28 November 2024 lalu, JPU Nasrid Arwijayah menuntut Roby Kayame dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara.

Selain tuntutan 20 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, JPU Nasrid Arwijayah juga memerintahkan agar Roby Kayame tetap di tahan.

Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H.,M.H kepada Timika eXpress, Jumat (13/12/2024) menerangkan kronologi kejadian yang mendera Roby Kayame bermula pada 29 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIT.

Ketika itu, Roby Kayame mendatangi kediaman korban Agustinus Gobai di Jalan Maleo, Kelurahan Wonosari Jaya SP4, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah.

Setibanya di sana (rumah korban-Red), terdakwa lalu memanggil, ‘Mama…..mama…..’secara berulang-ulang kali, namun tidak ada orang di rumah tersebut saat itu.

Roby pun memaksakan diri dengan memanjat pagar tembok dan masuk ke pekarangan rumah korban.

Saat menuju pintu depan rumah korban, ternyata pintunya tidak terkunci.

“Roby seketika langsung masuk dan melihat satu unit HP Samsung Z Fold4 dan satu unit HP Vivo warna orange milik korban di atas meja, dan langsung diambil dan dimasukkan ke dalam tasnya (terdakwa-Red),” jelasnya.

Karena situasi rumah sepi, terdakwa beranjak ke salah satu kamar, lalu membuka lemari (almari-Red), terdakwa mendapati uang kertas pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 8 juta, pun diambil dan dimasukan ke dalam tasnya.

Tidak hanya itu, terdakwa juga mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di samping lemari kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Vario 160  dengan nomor polisi PA 5397 HG warna hitam milik korban.

Setelah itu terdakwa langsung menuju ke kediamannya di Kampung Muara, kawasan Gorong-gorong, Timika.

Atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban mengalami kerugian materil Rp77 juta, sebelum akhirnya Roby diproses hukum. (via)

Jumlah Pengunjung: 2

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |