Polisi Amankan Satu Pelaku Penganiayaan di Depan Kantor Pos

4 weeks ago 34

AMANKAN – Pelaku penganiayaan berinisial PM (kanan) saat diamankan di Polsek Mimika Baru, Senin (7/4/2025) (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru) berhasil mengamankan satu orang dari tiga pelaku penganiayaan terhadap korban Lukas Hungan, yang terjadi di depan Kantor Pos, Jalan Yos Sudarso, Mimika-Papua Tengah pada Jumat (4/4/2025) lalu sekitar pukul 00.21 WIT.

Satu dari tiga pelaku yang diamankan berinisial PM (40).

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Rabu (9/4/2025), menyebut PM diamankan di kawasan Limau Asri SP5 pada Selasa (8/4) sekitar pukul 14.30 WIT.

Sedangkan dua pelaku lain, yang adalah rekan PM masih dalam lidik.

AKP Putut menerangkan, PM mengaku sebelum menganiaya Lukas, ia bersama dua pelaku lain terlibat pesta Minuman Keras (Miras) hingga terjadi cekcok mulut dan brujung penganiayaan terhadap Lukas selaku korban.

“Jadi dasarnya karena mabuk, kemudian cekcok mulut dan terjadi pengeroyokan dan penganiayaan,” jelasnya.

Adapun Lukas kini masih dirawat di RSUD Mimika akibat luka bacok, namun kondisinya sudah mulai pulih.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lukas dianiaya lantaran masalah status tanah di kampung halaman dengan para pelaku.

Hanya saja, Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut menegaskan bahwa penganiayaan terhadap Lukas akibat pelaku dipengaruhi Miras.

“Jadi, sekitar pukul 16.35 WIT, korban bersama istrinya keluar dari belakang Kantor Pos hendak ke rumah kerabatnya di Jalan Kartini untuk pesata Miras,” jelasnya.

Seusai mengonsumsi Miras, Lukas menyampaikan kepada istrinya bahwa ia (Lukas-Red) bersama temannya yang merupakan salah satu keluarga pelaku akan beranjak ke Gang Sahabat di Jalan Busiri.

Setelah itu, sekitar pukul 19.35 WIT, Lukas bersama Epen tiba di rumah keluarga mereka di Gang Sahabat.

Di lokasi itu mereka lanjut mengonsumsi Miras, hingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban gegara masalah tanah di kampung halaman mereka.

Untungnya pelaku dan korban berhasil dilerai, dan Lukas selaku korban bergegas meninggalkan pelaku dan kembali ke Jalan Kartini untuk menemui istrinya.

Korban bersama istrinya pun kembali ke rumah mereka di Jalan Megantara dengan menumpangi ojek.

“Setibanya di depan Kantor Pos, korban dan istrinya singgah untuk membeli martabak,” jelasnya.

Seketika istri korban dihadang oleh tiga orang lantas menanyakan keberadaan Lukas.

Salah satu pelaku yang melihat pelaku berada di samping gedung Kantor Pos, ketiga pelaku langsung menghampiri dan menganiaya korban menggunakan parang.

Akibatnya korban menderita luka robek pada pergelangan  tangan kanan akibat ditebas dengan parang oleh pelaku.

Tidak hanya itu, pelipis kiri dan kanan pun robek.

Setelah menganiaya korban, ketiga pelaku bergegas  kabur.

Atas kejadian itu, istri korban pun langsung mendatangi Polsek Mimika Baru dan membuat Laporan Polisi (LP). (via)

Jumlah Pengunjung: 3

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |