PN Timika Gelar Evaluasi Aplikasi e-Berpadu Kepada Aparat Penegak Hukum

1 week ago 21

SOSIALISASI – Hakim Pengadilan Negeri Timika, Wara’ L.M Sombolinggi, S.H., M.H saat menyampaikan evaluasi aplikasi e-Berpadu kepada aparatur penegak hukum di Timika, Jumat (21/3/2025) (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Pengadilan Negeri (PN) Timika menggelar evaluasi aplikasi Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu (e-Berpadu) kepada aparatur penegak hukum di Kabupaten Mimika, meliputi TNI/Polri, Kejakasaan Negeri (Kejari) Mimika, BNNK Mimika, Lapas Kelas II B Timika, para pengacara, dan Loka POM Mimika.

Sosialisasi dan evaluasi yang dilaksanakan di ruang sidang ramah anak PN Timika, Jalan Yos Sudarso- Timika, Jumat (21/3/2025), ini dihadiri langsung Ketua Pengadilan Negeri Timika, Putu Mahendra, S.H., M.H.

Hadir pula Kepala BNNK Mimika, Kompol Mursaling, Kasi Pidum Kejari Mimika, Maria Masella, S.H., Wakapolsek Kuala Kencana, Ipda Wiklif S. Rumere serta tim Advokat, Marvey Dangeubun dan beberapa pengacara lainnya di Timika.

Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Jumat kemarin, mengatakan sebelum sosialisasi dan evaluasi, pihaknya telah melakukan MoU pada 2024 lalu bersama penyidik dan penuntut umum di Mimika untuk kemudahan akses informasi dan lain sebagainya.

“Dari MoU tersebut, semua berkas perkara lebih efisien, mulai dari permintaan penahanan, perpanjangan penahanan, izin sita dan izin geledah, semua tersistem dalam aplikasi e-Berpadu,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketika ada upaya hukum, masing-masing penegak hukum cukup mengirim file saja tanpa harus datang ke Kantor PN Timika.

“Rata-rata saat ini hampir semua gunakan tanda tangan elektronik, sehingga penyidik ataupun penuntut umum yang ingin melakukan izin penangkapan dan lain-lain, bisa langsung download melalui aplikasi e-Berpadu tanpa harus ke Kantor PN Timika,” ungkapnya.

Termasuk, masyarakat yang ingin menggunakan atau pinjam pakai barang bukti seperti halnya kendaraan, bisa juga mengajukan permohonan melalui e-Berpadu.

“Jagi, masyarakat tinggal upload permohonan dengan melampirkan surat sesuai syarat yang ditentukan, maka langsung diakomodir,”ujarnya.

Melalui aplikasi e-Berpadu, tim penyidik dan penuntut umum pun bisa mengakses tuntutan dan putusan persidangan di PN Timika.

“Jadi, semuanya kini lebih mempermudah para penegak hukum dan masyarakat Mimika,” jelasnya.

Selain aplikasi e-Berpadu, PN Timika juga telah menerapkan aplikasi e-Court untuk perkara perdata.

“Dimana para penegak hukum ataupun masyarakat tidak perlu lagi datang ke PN Timika untuk daftarkan perkaranya, cukup diakses melalui aplikasi e-Court,” pungkasnya. (via)

Jumlah Pengunjung: 182

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |