TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika secara resmi menetapkan cuti bersama dan libur Natal mulai Senin, 23 Desember 2024 hingga Jumat, 27 Desember 2024.
Setelahnya lanjut cuti bersama dan libur Tahun Baru hingga Rabu, 1 Januari 2025.
Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Mimika, Nomor: 27 Tahun 2024 tentang hari libur resmi dan cuti bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru Januari 2025.
Dalam SE tertanggal 11 Desember 2024 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito, menyebut hari libur pada Rabu (25/12) dan Kamis (26/12) merupakan libur Natal hari pertama dan hari kedua Natal, serta Jumat (27/12) merupakan cuti bersama Hari Raya Natal.
Sedangkan pada 1 Januari 2025 merupakan libur resmi tahun baru masehi.
Pada 2 Januari 2025, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika sudah mulai masuk kantor mulai pukul 08.00 WIT.
“Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan,” isi dari SE tersebut.
SE Bupati Mimika ini ditujukan kepada OPD/Kepala Distrik di lingkup Pemkab Mimika, Pimpinan TNI/Polri, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD dan Sekolah/Perguruan Tinggi.
Adapun libur resmi dan cuti bersama ini ditetapkan, menindaklanjuti Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 254 Tanggal 27 Desember 2023 tentang libur dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua Tengah Tahun 2024, dan memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. (bob)
Jumlah Pengunjung: 2